Beban Baru Pers? Dirjen pajak menarik pajak penjualan jasa iklan 5% yang dimuat
seluruh media. SPS menolak keputusan dirjen. pengurus menemui
dirjen. hasilnya pelaksanaannya ditunda tahun depan. biro
iklan juga keberatan. |
MENINGKATNJA persaingan barang-barang dagang dan industri
dipasaran Indonesia agaknja sedang memberi angin baik bagi
kehidupan pers melalui iklan. Beberapa koran di Djakarta telah
dapat mengumpulkan iklan sampai 5 halaman sekali terbit
sementara diantara madjalah mingguan ada jang sudah mentjapai 10
halaman tiap minggu. Tapi sumber rezeki pers Indonesia ini oleh
fihak Ditdjen Padjak dipandang tidak beda dengan sumber
penghasilan lain jang patut dipungut padjaknja pula. Sebab
seperti tertjantum dalam SK Menteri Keuanan RI jang bernomor
KEP-609/MK/II/871971, pers jang bukan ilmiah--jaitu hiburan
sport, film dan sebangsanja itu - adalah djuga barang hasil
produksi dalam negeri dan untuk barang golongan ini dikenakan
padjak pendjualan 5%. Maka berdasarkan SK tersebut Dirdjen
Padjak merasa tjukup alasan untuk menarik padjak pendjualan atas
djasa iklan sebesar 5% baik iklan jang ditelevisi, bioskop,
radio, apalagi jang dimadjalah dan surat-kabar.
UU No.11/1966. Bagaimana reaksi pers? Tentu sadja,banjak jang
keberatan. Sekalipun keputusan Dirdjen Padjak itu tidak berarti
bagian jahg 5% harus di pikul oleh pers melainkan oleh pemasang
iklan. Sebab, keputusan Dirdjen Padjak itu pada hakekatnja tidak
lain daripada permintaan kepadapers untukmenolong memungutkan
padjak 5% dari pemasang iklan dan kemudian menjerahkan uang itu
kepada Dirdien Padjak. Meskipun demikian oleh fihak pers hal ini
di pandang akan membuka kemungkinan menurunnja pemasang iklan.
Untuk memetjahkan persoalan ini maka berapat lah para pimpinan
Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) jang hasilnja berupa sebuah
surat keputusan tanggal 23 September. Keputusan itu isinja
menolak keputusan Dirdjen Padjak dengan alasan daja beli
masjarakat masih lemah, sehingga pembebanan padjak pendjualan
akan mengurangi lagi djumlah pembeli koran atau madjalah dan itu
akan mengakibatkan merosotnja oplah. Tentu sadja tidak dilupakan
untuk menjebut-niebut Undang-Undahg nomor 11 tahun 1966 bahwa
disebut penerbitan pers itu "di perlukan untuk pembangunan
mental spirituil bangsa" dan karena itu tidak bisa disamakan
den8an barang-barang konsumsi lain.
Tidak tjukup dengan mengeluarkan keputusan itu, SPS merasa perlu
djuga bertemu dengan Dirdjen Padjak. J.Budisatria, pemimpin
perusahaan koran Sinar Harapan anggota pengurus SPS jang turut
menemui Dirdjen Padjak itu mengatakan keadareprterF,an BU,kin:
"Kita bukan mlnta pajak itu al hapuskan, melainkan hania minta
pelaksanaannja ditunda. Kalau bisa sampai tahun depan, supaja
kita siap dulu".
Dan apa hasil pertemuan dengan Dirdjen Padjak itu? Belum ada.
Tapi Budisatria nampaknja melihat kan ada harapan dari pertemuan
tersebut. Ia mengingat kan pengalaman jang sama den8an jang
pernah dilakukan Gubernur Ali Sadikin. Kohon' beberapa waktu
jang lalu Ali Sadikin djuga akan menarlk apa jang di sebutnja
"padjak reclame" untuk di masukkan kekas pernerintah DCI. Pers
djuga waktu itu menjatakan keberatan. Dan Ali Sadikin kemudian
bersedia rnundur, menuridanja sampai tahun depan. "Ali Sadikin
menerima alasan kita, bahwa masjarakat kita belum iklan-minded
kata Budisatria.
Terpukul. Tidak hanja dari pers timbul reaksi atas keputusan
Dirdjen Padjak itu, tapi djuga dari Biro Iklan. Selama ini
Biro-lklan terah dipungak 20% atas komisi iklan jang
diterimanja. Dari Biro Iklan Bhineka, Direkturnja Moharnmad
Napis berkata: "Menaikkan tarif iklan 5% itu akan sangat berat.
Bagi koran, itu artinja pemerintah mengambil 5% dari pendapatan
iklan, tapi bagi Biro Iklan artinja sebagian besar penghasilan
kami disedot pemerintah". Kalau pemerintah mau mematikan Biro
Iklan, lebih baik dilarang sadja. Habis". Napis djuga bitjara
tentang hidupnja pers oleh iklan dinegara-negara madju. Katanja:
"Di negara-negara madju titik berat penghasil an pers bukan dari
pendjualan korannja tapi dari iklan. Carena itu harga koran nja
bisa murah dan gadji wartawannja besar. Negara kita mau
memadjukan pers, kok tjaranja begini?" Napis agaknja tidak hanja
memandang keputusan Dirdjen Padjak itu terbatas pengaruhnja pada
pers dan Biro Iklan sad3a. Menurut Napis, perusahaan nasional
djuga bisa terpukul. "Tanpa dinaikkan tarifnja sadja, perusahaan
nasional sudah berat memasang iklan", katanja.
|