Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/I/25 September - 01 Oktober 1971
   
Hukum

Sebuah Nota Hoegeng

Kapolri Hoegeng Iman Santoso menulis nota: fihak kepolisian membenarkan para tahanan polisi untuk berhubungan dengan pembela mereka. Bagi LBH, itu sudah merupakan kemajuan. Kejaksaan tak berkomentar.

"Dalam perkara pidana, seorang rersangka terutama sedjak saat di
lakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan
meminta bantuan Penasihat Hukum ".

- Fasal 36 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman .

SEHARI-HARI ternjata para tahanan baik jang di Kepolisian maupun
Kedjaksaan, hanja dapat bersikap ketjut dan merunduk atas
serangan dakwaan jang bertubi-tubi dilakukan oleh interogator.
Mereka, dalam posisi jang demikian adalah orang jang amat takut
betapapun azas hukum mentjoba melindungi mereka dengan "belum
dianggap bersalah sebelum djatuh vonnis". Dja ngankan orang jang
sudah ditahan, jang tidak ditahanpun merasa seperti ada
apa-apanja sadja, kalau harus berhubungan dengan pak djaksa atau
pak polisi. Itulah sebabnja, pentingnja seorang tahanan
berhubungan dengall pembelanja disebabkan: "Para tahanan penting
mendapat teman untuk berfikir", seperti kata Adnan Buyung
Nasution, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Djakarta.

Sekalipun pada hakekatnja fihak kedjaksaan djuga merasakan
perlunja "teman berfikir itu", tapi perbantahan antara kedua
profesi hukum itu masih memandjang sadja fihak Kedjaksaan selalu
mengatakan bahwa apa jang tertjantum pada fasal 36 itu baru
peraturan pokok sadja, karena pada fasal lain di tentukan bahwa
hal itu Iebih landjut harus diatur dengan undang-undang.
Sementara bagi Buyung Nasution, alasan "belum ada undang-undang
pelaksanaan" adalah dalih jang ditjari-tjari. "Padahal", katanja
"kalau undang-undang itu di praktekkan mendjadi suatu kebiasaan
sedjak dikeluarkannja, itu bisa mendjadi hukum" Sebab lain,
katanja, "kalau hak dan kewadjiban sudah diatur dan hanja
peraturan pelaksaannja jang belum, itu haruslah dilaksankan".
Agaknja Buyung mentjoba mengukur mana jang tinggi: kepentingan
orang jang ditahan ataukah sekedar respek kepada peraturan
pelaksanaan.

Jang tidak ada. Seorang advokat lainpun pernah mengukul hal itu.
Didepan Diskusi Masalah Peralihan di Bandung beberapa waktu jang
lalu, Yap Thian Hien melontarkan alternatif. "Apakah kenjataan
belum adanja undang-undang pelaksanaan, maka ketentuan
perundangan jang positif, tegas dan djelas selalu mendjadi
krachteloos, non valid?" Atau: "Adakah peraturan hukum positif
itu wadjib ditrapkan, sekalipun peraturan pelaksanaannja belum
ada?" Disitu, anggota ICJ pertama dari Indonesia itu tegas-tegas
memilih alternatif jang kedua. Ia mendasarkan pada kupasannja
sendiri jang sudah dikemukakannja sebelumnja bahwa "azas hukum
lebih dahulu dari peraturan hukum". Dengan kata lain suatu azas
lebih tinggi nilainja daripada peraturan pelaksanaan. Djadi soal
bantuan hukum kepada seorang jang masih dalam tahanan, baik
Kepolisian atau Kedjaksaan dapat dilaksanakan. Alasan Yap jang
lain adalah bahwa tugas hakim adalah untuk menjelenggarakan
peraturan positif, "bukan untuk melalaikannja atau untuk
bertindak menurut apa jang tidak ada".

Dan tentu sadja, karena para Pembela Umum jang tergabung dalam
Lembaga Bantuan Hukum tidak mengurus "apa jang tidak ada",
mereka buru-buru mendatangi Kapolri Hoegeng. Disana, beberapa
hari jang lalu, mereka minta supaja fihak Kepolisian membenarkan
para tahanan polisi untuk berhubungan dengan pembela mereka.
Untunglah, sang Kapolri kita itu menjetudjuinja dan segera
membuat nota kepada seluruh Kadapol jang ada dibawah kuasanja.

No comment. Sekalipun jang dinotakan oleh Kapolri itu hanja
boleh menghubungi pembela, tapi untuk sementara bagi Adnan
Buyung Nasution hal itu sudah merupakan kemadjuan. Sedang
sebetulnja "jang ideal adalah kalau pembela boleh mendampingi
selama proses pemeriksaan". Bapak-bapak djaksa sendiri apa
komentarnja? Noerhadi, Kepala Humas Kedjaksaan Agung untuk
sementara bilang: "No comment". Tak ada komentar, karena katanja
toch semua sudah diatur di HIR (Regleme Indonesia Jang
Dibaharui). Poediono, Asisten II Kedjaksaan Tinggi Djakarta jang
sehari-hari merupakan Djubimja lembaga hukum itu, bilang
menjokong nota pak Hoegeng. Tapi adakah Kedjaksaan akan
memberlakukannja bagi para tahanan mereka? Setelah agak lama,
Perwira Kedjaksaan Tinggi Djakarta itu bilang: "Mereka boleh
memilih pengatjaranja apabila disidangkan nanti". Bukan selama
ditahanan - dus masih seperti sebelumnnja.

Tapi biarlah jang penting untuk tahap pertama adalah mengenai
nota Kapolri itu sendiri. Sebuah nota jang hanja ditulis tangan
dengan rangkap karbon agaknja masih memerlukan penegasan jang
lebih kuat lagi. Bukan sangsi akan keampuhan djabatan
sipengeluar nota. Tapi adalah pegangan untuk mengontrol nota itu
sendiri. Disamping pembuat nota, maka di Djakarta orang bisa
mengharapkan bantuan dari Lembaga. Akan, tetapi agaknja tidak
serapi itu proses administrasi jang bakal dialami oleh
orang-orang non Djakarta, terutama jang diluar Djawa. Dan disini
nampak benar urgensi sebuah lembaga kepembelaan umum, disamping
KISS dari institusi-institusi hukum jang lain.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data