|
Perkosa TKI, Warga Malaysia Dituntut 36 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juni 2005 | 18:38 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Pengadilan Malaysia menghukum Seow Eng Aik (37 tahun) 36 tahun penjara dan sembilan kali dicambuk dengan rotan. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah memperkosa pembantunya asal Semarang, yang masih berusia 19 tahun.
Sementara itu, Tan Seok Hoon (37 tahun), isteri Seow, dihukum 6 tahun penjara. Ia terbukti membantu perbuatan bejat suaminya itu. Tan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual, antara lain karena mengikat lengan si pembantu ketika Seow memperkosanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Abdul Razak Musa, meminta pengadilan menghukum seberat-beratnya pasangan suami-isteri tersebut. AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Protes Menuntut Perlindungan Bagi TKI
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|