Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
 
   

Luar Negeri

23 WNI Ditahan Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Selasa, 23 November 2004 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Virginia: Dari 26 warga yang ditangkap Biro Penyelidik Federal (FBI) negara bagian Virginia, 23 orang merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka kini ditahan oleh FBI negara bagian Virginia atas tuduhan pemalsuan sejumlah dokumen. Diantara mereka, 10 orang menghadapi tuntutan federal atas pemalsuan suaka, pemalsuan visa kerja, dan paspor. Sementara tiga orang lain yang tertangkap adalah dua warga negara Amerika Serikat, dan seorang warga Australia.

Penangkapan terhadap 23 warga Indonesia itu karena diduga kuat merupakan kelompok mafia pemalsu paspor atau visa. Mereka ditengarai menyelundupkan 1.000 imigran gelap asal Indonesia di Amerika Serikat. Para calon imigran itu dilatih untuk mengaku pada pejabat yang berwenang bahwa mereka disiksa atau diperkosa oleh kelompok Muslim karena mereka berasal dari etnis China atau beragama Kristen. Pemalsuan itu akhirnya terbongkar karena polisi mencurigai adanya kesamaan data dari seluruh pelamar. ?Cerita mengenai penyiksaan itu sangat seragam karena para pelamar menghafalkan kata demi kata secara persis seperti yang telah diajarkan,? kata Jaksa U.S. Attorney yang menangani kasus ini, Paul McNulty.

Direktur Penyelidik Penegakan Hukum untuk Imigrasi dan Bea Cukai Marcy Forman mengatakan kelompok mafia pemalsu dokumen tersebut merupakan salah satu sindikat terbesar. Bahkan dia menyebut jaringan ini menyedikan "layanan sindikat satu untuk imigrasi."

McNulty menambahkan atas pemalsuan itu, para pemalsu memperoleh jutaan dolar Amerika Serikat. Dia menyebutkan pemimpin sindikat kelompok itu adalah Hans Gouw, 53 dari Fairfax Station. ?Seorang warga negara Indonesia yang permohonan suakanya (izin tinggal) dikabulkan pada 1999," kata McNulty.


ap/foxnews/abcnews/rurit/sita


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

FBI Tangkap 26 Warga Indonesia
Kecelakaan di Tol Cikampek, Korban "Menghilang"
Habib Rizieq Shihab : FPI Siap Kirim Massa ke Thailand Selatan
Suripto: SBY Punya Komitmen Berantas Illegal Logging
Menakertrans: Kunci Trafficking Ada di Imigrasi
Pemerintah Myanmar Bantah Terlibat Penyadapan
Berkas Abu Jiril Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
Kejaksaan Swedia Akan Periksa Tokoh GAM di Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S

Website

Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data