Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Hukum  
  Kriminal  
  Pendidikan  
  Kesehatan  
  Iptek  
  Luar Negeri  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Kriminal

Menipu Atas Nama Komisi Disiplin PSSI
Jum'at, 08 April 2005 | 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Membengkaknya jumlah denda Komisi Displin PSSI kepada klub, pemain atau ofisial membuat orang tergiur memanfaatkannya, termasuk dengan cara tipu-tipu. Klub seperti PSS Sleman, Pupuk Kaltim, PSIS Semarang atau Persib Bandung hampir kena aksi tipu itu.

Ceritanya, manajer PSS Sleman Hendrikus Mulyono mendapat telepon dari seseorang yang mengaku Ketua Komisi Disiplin PSSI, Togar Manahan Nero. Si penelepon ini rupanya meminta pembayaran denda PSS sebesar Rp 20 juta akibat aksi lemparan penonton saat menjamu Semen Padang (19/3). "Togar gadungan" ini lalu menyertakan nomor rekening 2990274358 di BCA Kuningan atas nama Yayat Supriyatna.

Merasa ada yang janggal, Hendrikus mengkonfirmasi langsung kepada anggota Komisi Disiplin Subardi dan ditembuskan ke Togar. Subardi lantas meminta supaya PSS jangan mengikuti perintah itu. Karena, Denda hanya ditransfer melalui rekening PSSI di Bank Mandiri yang ditangani bendahara, bukan perorangan. Klub juga wajib menyerahkan bukti transfer ke rekening PSSI. Tambah pula Togar mengaku tidak pernah melakukan kontak dengan klub yang bersangkutan.

Togar asli pun geram dibuatnya. Ia mengaku baru mengetahui kabar ini kemarin sore. Bukan soal citra personal, Togar menyatakan kasus ini bisa merusak citra komisi disiplin dan sepakbola nasional secara keseluruhan. "Saya akan melapor ke polisi,"kata Togar di kantor PSSI kemarin.

Saat ini, Komisi Displin sudah mengumpulkan uang Rp 240 juta. Denda pertama kepada Arema Rp 20 juta, Persiba Rp 30 juta serta Pemain Persela, Njoh Jean Christian Rp 10 juta harus dibayar 2 April. Pada sidang keduanya, Komisi Disiplin menjatuhkan denda kepada Persija Rp 20 juta, PSS Rp 20 juta, pelatih Persijap Rudy Keltjes Rp 10 juta, PKT Rp 30 juta yang harus dibayar 11 April. Selain itu, asisten pelatih PKT, Agusman Riyadi diskor tidak boleh mengikuti kegiatan PSSI selama setahun karena melakukan penganiayaan terhadap wasit di kamar wasit.

Giliran denda kepada PSM Rp 30 juta dan masing-masing Rp 5 juta kepada Syamsul Chaeruddin, Irsyad, dan Osvaldo Moreno. Selain itu, Komdis menjatuhkan denda kepada PSIS Rp 20 juta dan asisten pelatih Semen Padang, Neil Meizar, sebesar Rp 10 juta karena menyikut asisten wasit Soeroso. Denda sidang kedua wajib dibayar 18 April. Terakhir Semen Padang dengan denda Rp 20 juta yang harus dilunasi 25 April. Semua denda itu ada beberapa yang sudah dibayarkan melalui rekening PSSI.

Selain kasus denda, ada juga yang mengaku Togar menelepon wasit. Si penelepon meminta wasit menyiasati pertandingan sehingga dimenangkan salah satu klub. Rupanya wasit meminta keterangan langsung dari Togar. "Mana mungkin saya minta begitu,"katanya.

Atas kejadian ini Togar mengingatkan klub, panitia pelaksana serta wasit lebih berhati-hati. Namun, ia juga mengherankan si penipu mengetahui nomor telepon beberapa manajer tim. "Yang saya takutkan klub tidak kenal orang komisi disiplin sehingga langsung mengikuti yang diperintahkan,"ujarnya.

Yandi Mr

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Stadion Menteng milik Persija Pusat di Menteng, Jakarta, 2001  Foto: TEMPO/ Fernandes H Anak kecil sedang bermain/ menarik mobil-mobilan di dekat stadion Menteng, Jakarta, 2001  Foto: TEMPO/ Fernandes H
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ribuan Orang Tertipu Dokter Gadungan
Mengaku Utusan PBB, Tipu Rp 2,5 Milyar
Pemain Indonesia Gagal Bertanding, Selangor Rusuh
Napak Tilas Pengungsi Vietnam
Polisi Tangkap Pemalsu Ratusan Rekening Pejabat
Pelanggan PLN Keluhkan Besarnya Tagihan Listrik
Pemekaran Wilayah Tangerang Akan Dilaksanakan 2010
Sekolah Dasar Jadi Sasaran Penipuan Melalui Telepon
Ketua DPRD Tertipu Rp 10 Juta oleh Jaksa Palsu
Dodi Sumadi Ditahan di LP Cipinang
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data