Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Karyawan Rumah Sakit Honoris Terancam PHK
Kamis, 22 Mei 2008 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Advokasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92, Pengurus Komisariat Rumah Sakit Honoris, F. Mans Gomez, menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam nasib 600 karyawan rumah sakit Honoris.

"Ancaman itu dimulai sejak ada pengalihan manajemen rumah sakit dari Modernland Group ke Group Mayapada," ujar Gomez disela-sela unjuk rasa karyawan, hari ini, Kamis (22/5).

Menurut dia, surat resmi pengalihan itu telah beredar dikalangan karyawan sejak 21 Mei kemarin." Pihak manajemen bukannya merealisasikan tuntutan karyawan, malah memberikan opsi," katanya.

Salah satu bentuk opsi tersebut, menurut Gomez, bagi pekerja yang mau bergabung dengan manajemen baru diberikan pasal yaitu nol tahun karyawan tetap, tapi harus melamar baru." Nol tahun itu bagi karyawan berarti PHK," kata Gomez.

Para karyawan menyatakan menolak rencana itu. Mereka tetap menuntut pihak manajemen merealisasikan tuntutan mereka" Soal pengalihan kami setuju, asal nasib dan hak karyawan tetap diutamakan," kata Agus Cahyo, Ketua Pengurus Komisariat Rumah Sakit Honoris.

Menurut Agus, sejak awal pihak rumah sakit tidak transparan soal pengalihan itu. Joniansyah

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tunda Dulu Pengadilan Khusus Buruh | 22 November 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Kembalikan Hak Sejahtera itu | 18 Oktober 2004
Lawatan Tiga Jam yang Merepotkan | 20 Oktober 2003
Demonstrasi Guncang Dirgantara  | 17 Pebruari 2003
'Happy Ending' buat Garuda  | 17 Pebruari 2003
Dari Buruh untuk Majikan  | 22 Oktober 2001
Dipecat PT Jilsi  | 13 Januari 2003
Memintas Keadilan buat Buruh  | 17 September 2001
Baru Preman yang Diadili  | 03 September 2001
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

1.800 Buruh Kayu Lapis Tuntut Upah
70 Persen Buruh Jawa Timur Tanpa Jaminan Sosial
13 Serikat Pekerja Kirim Surat Ke Presiden
PT HASI Rumahkan 500 Karyawannya
Buruh Menunggu Keputusan Nike
Pemerintah Bahas Rancangan Peraturan Pesangon
Kasus PHK Dominasi Peradilan Hubungan Industrial
Ratusan Buruh Tanyakan Pesangon
Korea Minta Indonesia Revisi Regulasi Buruh
Air Jakarta Makin Tercemar
> selengkapnya...

Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123511 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data