|
Pelempar Bom Molotov Ditahan di Polda
Rabu, 21 Mei 2008 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sekitar 30 orang pengunjuk rasa ditangkap saat bentrok dengan polisi, dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta.
"Mereka ditahan di Polda dan dikenakan UU (Undang-Undang) Darurat," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Herri Wibowo.
Pemberlakuan Undang-Undang Darurat karena mereka melempar bom molotov ke arah polisi. "Kami belum tahu mereka dari elemen mana," ujar Herri.
Saat ini di depan Istana Negara telah datang 6000 massa. "Masih banyak yang menuju ke sini, sekitar 45 ribu orang dari 38 elemen," ujar Herri.
Petugas mengerahkan 1.200 personil yang terdiri dari 12 Satuan Setingkat Komi (SSK). "Dari Brimob, Samapta polda, Polres Jakarta Pusat, dan seluruh Polsek," ujar Herri.
Cornila Desyana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|