|
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Ketamin Rp 11 Miliar
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram Ketamin, salah satu bahan pembuat ekstasi. Paket senilai Rp 11 miliar itu dibawa dari China oleh warga Indonesia dan warga Cina dalam waktu yang berbeda.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Rahmat Subagyo mengatakan Ketamin merupakan jenis psikotropika yang sangat berbahaya dan harganya lebih mahal dari sabu-sabu.
"Di negara lain Ketamin dijadikan psikotropika golongan satu," katanya di Bandara Soekarno Hatta hari ini (6/5).
Harganyapun cukup mahal mencapai Rp 2 juta per gram. "Sayangnya di Indonesia Ketamin belum digolongkan dalam narkotika ataupun psikotropika," kata Rahmat. Padahal, efek yang diakibatkan oleh sejenis obat bius itu sama berbahayanya dengan psikotropika lainnya seperti sabu dan heroin.
Upaya penyelundupan Ketamin dilakukan oleh Wang Chih Min, 41 tahun warga Taiwan pada Senin 5 Mei pukul 00.30 WIB. Tersangka masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Viva Macau ZG 101. Ketamin ia masukkan kedalam kantong permen dan dimasukkan kedalam koper.
Sebelumnya, Riky Carlie Peterson yang membawa paket itu dari Cina. Petugas menggagalkan penyelundupan itu pada 26 April lalu.
Ia datang dari Cina menggunakan pesawat Cina Airline 679. Untuk mengelabui petugas, Ketamin dimasukkan kedalam enam kotak susu formula berukuran 500 gram.
"Kecurigaan berawal justru mengapa mereka menyembunyikannya dalam kotak makanan," kata Rahmat.
Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|