|
Ribuan Dus Obat Ilegal Disita
Selasa, 17 Juli 2007 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat menciduk Piong Tjoeng Siong, 56 tahun, dan Robert Iliadi, 33 tahun. Polisi menduga kedua orang itu merupakan pengedar obat-obatan ilegal.
Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Edward Syah Pernong mengatakan kedua tersangka menjual obat-obatan impor yang belum memiliki izin edar. “Mereka pemasok legal. Tapi, obat yang mereka edarkan tak berizin,” kata Pernong kemarin.
Siong ditangkap di toko miliknya di Jalan Pancoran Raya, Taman Sari-Jakarta Barat, Senin sore. Adapun Robert ditangkap di Jalan Kemenangan Raya, masih di Taman Sari.
Saat penangkapan, polisi juga menyita 4.682 dus obat-obatan dan 706 botol obat cair ilegal. Barang bukti itu kebanyakan obat impor asal Cina. Terdapat juga obat-obat yang dibuat perusahaan farmasi dunia terkemuka.
Perbuatan kedua tersangka, menurut Pernong, melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. “Mereka bisa dipidana,” ujar Pernong.
Menurut Pernong, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, merupakan daerah peredaran obat ilegal paling besar di Jakarta. “Itu terkait kebiasaan warga mengkonsumsi obat-obatan tradisional,” kata Pernong.
Kepada polisi, Siong mengaku membeli obat-obatan itu dari pemasok berbeda. Menurutnya dia, para pemasok itu datang ke toko dan menawarkan obat. Namun, Siong mengaku tak tahu pasti dari mana asal obat-obatan itu.
Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|