|
Positif Mengkonsumsi Narkotika, 221 Wajib Lapor Polisi
Jum'at, 29 Juli 2005 | 01:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menemukan 221 orang positif mengkonsumsi narkotika dalam dua pekan operasi di sejumlah tempat hiburan, yakni pada 11 - 25 Juli 2005. Operasi dilakukan di 20 diskotek di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu menyebutkan, ratusan orang itu ditangkap di Diskotek Crown dan Millenium pada 15 Juli, Diskotek Sand pada 16 Juli, Diskotek Sydney 2000 dan Stadium pada 24 Juli, serta Diskotek Crown dan Dragon Fly, tempat artis Ria Irawan ditangkap, pada 27 Juli.
Operasi selama dua pekan ini, menurut Tewu, adalah operasi simpatik. Karenanya, mereka yang terbukti mengkonsumsi narkotika tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor. "Ke depan akan digelar operasi terpadu meliputi pencegahan, penegakan hukum, dan terapi," kaat Kepala Polda Metro Jaya Irjen Firman Gani. Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|