|
Kapolda Metrojaya : Ria Irawan, Tersangka Narkoba
Kamis, 28 Juli 2005 | 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menetapkan status artis Ria Irawan, yang bernama asli Chandra Arianti Dewi, sebagai tersangka terkait kasus narkoba. "Ria Irawan itu kedapatan pada waktu operasi oleh Direktorat Narkoba menggunakan narkoba,"ujar Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Firman Gani, Kamis (28/7).
Karena status tersangka tersebut, tutur Firman, polisi akan melakukan proses kasus yang menimpa Ria untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri.
Ria sedang berada di diskotik Dragon Play Graha BIP Jl Jend. Gatot Soebroto, ketika polisi sedang melakukan operasi pemberantasan narkoba. Berdasarkan pengakuan Ria, ia sempat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, namun tidak ditahan.
Menurut Kapolda Firman yang didampingi Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono Ria tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. "Karena ini operasi simpatik,"katanya.
Direktur Narkoba, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu menyatakan sesuai perintah Kapolda, selama 2 minggu ini, pihaknya melakukan operasi di tempat-tempat hiburan dan telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung diskotik. "Semua yang diperiksa dan hasil tes urinenya positif, diwajibkan untuk lapor ke sini, tidak dilakukan penahanan,"katanya.
Selama dua minggu operasi (11 - 25 Juli) terjaring 221 orang, di berbagai diskotik yang terbukti positif menggunakan narkoba. Sedangkan yang ditangani Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar dinihari tadi di Diskotik Crown ada 2 yang terbukti positif dan di Diskotik Dragon Play terjaring 5 orang termasuk Ria yang terbukti positif.
Menanggapi status tersangka yang dikenakan oleh polisi, ketika dihubungi oleh wartawan, Ria hanya berkomentar tidak tahu. "Saya pikir itu reasonable saja,"katanya. Menurut Ria, dia tidak dikenakan wajib lapor. "Nggak, tapi masalah narkoba saya nggak ngerti, saya bukan tahanan kota atau apa itu yang harus wajib lapor beberapa kali,"katanya.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|