|
Kasus Korupsi di Dinas Kebakaran Mulai Disidang
Selasa, 26 Juli 2005 | 16:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat. Dua terdakwa, Fuad Said (51), dan Mingan Suyono (53), didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 235 juta.
Pada sidang pertama, Selasa (27/7) Jaksa Umar, mendakwa Fuad Said, Kasudin Pemadam Kebakaran Jakbar, menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri dengan uang negara. "Tindak korupsi yang didakwakan pada Fuad Said mengadakan proyek fiktif pengadaan peralatan pemadam kebakaran,"
Berdasarkan anggaran tahun 2004, Fuad Said mengadakan proyek pembelian 25 roll selang kebakaran seharga Rp 100 juta, 252 masker seharga Rp 75 juta, dan 250 kopel rim dan kampak seharga Rp 60 juta. "Namun terdakwa tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut, sedangkan uang sejumlah Rp 235 juta dipergunakan untuk memperkaya diri,"kata Umar.
Menurut Umar, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat rekanan fiktif. Fuad Said, memanggil para pemilik perusahaan dan meminjam perusahaan mereka untuk dijadikan rekanan fiktif dalam proyek pengadaan peralatan pemadam kabakaran.
CV Maharani Mandiri ditunjuk untuk rekanan fiktif pengadaan selang kebakaran dan diberikan uang jasa sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan PT Putra Mansih sebagai rekanan fiktif pengadaan masker, yang diberikan uang balas jasa sebesar Rp 750 ribu. Lalu PT Poris Pantas Jaya, ditunjuk untuk rekanan fiktif pengadaan kopel rim dan kampak dan diberikan uang jasa sebesar Rp 500 ribu.
Setelah perjanjian dengan rekanan fiktif dan berkas-berkas administrasi selesai, Fuad memerintahkan Eko Sumarno, pemegang kas pengadaan barang/jasa tahun 2004, untuk membayar kepada para rekanan.
Dalam seluruh proses tersebut, Fuad dibantu Mingan Suyono yang menjabat Kepala Seksi Sarana Operasi Sudin Pemadam Kebakaran, Jakbar yang juga ditunjuk sebagai Ketua Pemeriksa Barang dalam Pengadaan Peralatan Kebakaran tahun anggaran 2004.
Jaksa mendakwa Mingan terlibat karena ia bertanggung jawab mencatat dan membukukan peralatan operasional Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.
Fuad dan Mingan didakwa telah menyalahi aturan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam peraturan pemerintah No 105 tahun 2000. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa Umar.
Oktamandjaya W
INDEKS BERITA LAINNYA :
|