Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Korupsi di Dinas Kebakaran Mulai Disidang
Selasa, 26 Juli 2005 | 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat. Dua terdakwa, Fuad Said (51), dan Mingan Suyono (53), didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 235 juta.

Pada sidang pertama, Selasa (27/7) Jaksa Umar, mendakwa Fuad Said, Kasudin Pemadam Kebakaran Jakbar, menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri dengan uang negara. "Tindak korupsi yang didakwakan pada Fuad Said mengadakan proyek fiktif pengadaan peralatan pemadam kebakaran,"

Berdasarkan anggaran tahun 2004, Fuad Said mengadakan proyek pembelian 25 roll selang kebakaran seharga Rp 100 juta, 252 masker seharga Rp 75 juta, dan 250 kopel rim dan kampak seharga Rp 60 juta. "Namun terdakwa tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut, sedangkan uang sejumlah Rp 235 juta dipergunakan untuk memperkaya diri,"kata Umar.

Menurut Umar, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat rekanan fiktif. Fuad Said, memanggil para pemilik perusahaan dan meminjam perusahaan mereka untuk dijadikan rekanan fiktif dalam proyek pengadaan peralatan pemadam kabakaran.

CV Maharani Mandiri ditunjuk untuk rekanan fiktif pengadaan selang kebakaran dan diberikan uang jasa sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan PT Putra Mansih sebagai rekanan fiktif pengadaan masker, yang diberikan uang balas jasa sebesar Rp 750 ribu. Lalu PT Poris Pantas Jaya, ditunjuk untuk rekanan fiktif pengadaan kopel rim dan kampak dan diberikan uang jasa sebesar Rp 500 ribu.

Setelah perjanjian dengan rekanan fiktif dan berkas-berkas administrasi selesai, Fuad memerintahkan Eko Sumarno, pemegang kas pengadaan barang/jasa tahun 2004, untuk membayar kepada para rekanan.

Dalam seluruh proses tersebut, Fuad dibantu Mingan Suyono yang menjabat Kepala Seksi Sarana Operasi Sudin Pemadam Kebakaran, Jakbar yang juga ditunjuk sebagai Ketua Pemeriksa Barang dalam Pengadaan Peralatan Kebakaran tahun anggaran 2004.

Jaksa mendakwa Mingan terlibat karena ia bertanggung jawab mencatat dan membukukan peralatan operasional Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.

Fuad dan Mingan didakwa telah menyalahi aturan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam peraturan pemerintah No 105 tahun 2000. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa Umar.

Oktamandjaya W


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Periksa Serikat Pekerja PLN
Presiden: Timtas Tipikor Lembaga Koordinasi
Kajati SuMut : Tak Ada Tahanan Luar Buat Tersangka Korupsi
Dua Hakim Diperiksa KPK Berkaitan Kasus Penyuapan Popon
Jaksa Agung Bisa Kesampingkan Perkara Pelaku Korupsi yang Kooperatif
Kewalahan Banyak Kasus, KPK Minta Tambah Penyidik
Langkah Kapolri Sutanto Ditiru Jaksa Agung
KPK: Reformasi Sistem Birokrasi Untuk Cegah Korupsi
Kasus Jamsostek Seret Empat Perusahaan Besar
Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Nurdin Halid
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk64419 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data