|
Badrul Siapkan 32 Saksi Hadapi Gugatan KPUD Depok
Sabtu, 23 Juli 2005 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Tim kuasa hukum Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad telah menyiapkan 32 orang untuk bersaksi pada persidangan perdata melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
"Sidang dengan agenda pembuktian dan saksi akan dilaksanakan hari Senin (25/7)," kata Muhyar Nugraha, yang bersama Albert M. Sagala menjadi kuasa hukum Badrul dan Syihabuddin, Sabtu (23/7).
Muhyar menjelaskan, para saksi berasal dari unsur masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemantau pemilu. Materi gugatan mereka adalah keberatan atas hasil penghitungan pemilihan kepala daerah Kota Depok, di antaranya SK KPUD Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan SK 18 Tahun 2005 Tentang Penetapan Calon Terpilih.
Dalam persidangan 25 Juli nanti, mereka akan mengajukan enam saksi. "Satu di antaranya adalah Yusbar, panitia pengawas kecamatan yang menangkap basah enam kader PKS yang melakukan serangan fajar tanggal 26 Juni subuh," kata Muhyar.
Selain saksi, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan surat-surat bukti pelanggaran.
Babay Suhaemi, tim sukses Badrul Kamal, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga jenis gugatan. Gugatan pertama minta penghitungan ulang. Gugatan kedua meminta pasangan nomor lima (Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra) didiskualifikasi. Jika dua gugatan itu tidak layak, mereka akan ajukan pemilihan kepala daerah ulang.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|