|
KPUD Depok Siap Hadapi Gugatan Badrul Kamal
Sabtu, 23 Juli 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menyatakan siap menghadapi gugatan perdata dari pihak Badrul kamal dan Syihabuddin Ahmad. "Kami telah menyiapkan semua bukti data seperti rekapan hasil perhitungan suara dari tingkat KPPS hingga tingkat kota,"kata salah seorang pimpinan KPUD Abdul Kholik, Sabtu (23/7).
Menurut Kholik, KPUD belum memutuskan akan menurunkan saksi yang terlibat dalam penghitungan suara atau tidak. "Untuk kasus ini, bukti data sudah berbicara banyak. Nanti kami putuskan, perlu atau tidak menurunkan petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai saksi,"katanya.
KPUD Depok telah melakukan penghitungan sesuai prosedur. KPPS menghitung hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melaporkannya ke PPS. PPS kemudian merekap penghitungan suara di KPPS-KPPS untuk kemudian dilaporkan ke PPK. Rekap di PPS kemudian dilaporkan PPK ke KPUD. "Bukti otentiknya masih kami simpan,"kata Kholik.
Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad yang diwakili tim kuasa hukum Albert Sagala dan Muhyar Nugraha, menggugat hasil penghitungan suara pilkada yang dilakukan KPUD Depok. Tanggal 21 Juli lalu, telah berjalan sidang pertama berupa pembacaan gugatan di Pengadilan Tinggi Profinsi Jawa Barat. Tanggal 25 Juli besok, sidang akan berlanjut dengan paparan bukti dan saksi.
Pasangan calon yang dikenal dengan sebutan BKSA ini adalah salah satu pasangan calon dari Partai Golkar dalam pemilihan kepala daerah kota Depok tanggal 26 Juni lalu. Dalam penghitungan KPUD, pasangan ini menduduki posisi kedua di bawah pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|