Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DKI Siapkan Perda Pajak Progresif
Kamis, 21 Juli 2005 | 04:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif (tarif makin lama makin besar dengan indikator tertentu) untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

"Angkutan umum tidak akan kena pajak progresif, tetap 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Agusman Badaruddin kepada Tempo, Rabu (20/7).

Agusman menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengadakan simulasi kendaraan yang akan dikenakan pajak progresif. “Bisa dari jumlah kepemilikan atau kendaraan jenis mewah,” ujarnya. Rancangan itu sendiri akan diserahkan kepada Gubernur Sutiyoso pada Agustus mendatang.

Dari tarif yang berlaku saat ini, yaitu 1,5 persen dari NJKB, tarif pajak progresif bisa bertambah menjadi 20 persen, 25 persen atau bahkan 100 persen. Dispenda saat ini sudah membuat ancang-ancang.

Untuk kepemilikan jumlah kendaraan, Dispenda akan melakukan cek dari nomor kartu tanda penduduk atau kartu keluarga. Sementara untuk kategori mewah, untuk motor diterapkan bagi yang memiliki ukuran mesin di atas 500 cc. Untuk mobil Dispenda belum menentukan karena mobil memiliki banyak varian jenis. “Harganya juga bervariasi,” ujar Agusman.

Setidaknya ia sudah membuat kategorisasi, yaitu dari jenis kendaraan, bahan bakar maupun ukuran mesin. “Untuk sedan berbahan bakar bensin di atas 1.800 cc. Untuk diesel lebih dari 2.500 cc. Sementara untuk minibus mungkin antara 2.000-2.300 cc,” ujarnya.

Pengenaan tarif pajak progresif dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di DKI yang saat ini berjumlah 3,8 juta kendaraan. Dispenda sendiri memiliki target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,935 triliun dan Rp 2,4 triliun dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

Badriah

Dari Arsip Majalah TEMPO
Satu Nusa, Satu Nomor  | 08 Desember 2003
Memburu Penggelap Pajak  | 19 Agustus 2002
3 Unsur Satu Atap | 25 Desember 1976
Pembuatan SIM Cepat, Tapi Mahal | 01 Agustus 1992
Kecewa pelayanan samsat polda jaya | 18 Juli 1992
Lain ladang, lain pungutan | 24 April 1993
Komputer yang tak anticalo | 24 April 1993
Saya sendiri kaget | 24 April 1993
Kerja stnk lewat satelit | 24 April 1993
Lubang duit bea administrasi | 24 April 1993
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jawa Timur Pasarnya Happy
Menkeu : Belum Menemukan Penyimpangan
Secure Parking Tetap Tolak Mengganti Kendaraan yang Hilang
ISO 9001:2000 Buat Kanzen
Setiap Tahun Puluhan Petugas Pajak Dipecat
Samsat di Tangerang Akan Dibagi Empat
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Penerimaan Pajak Kendaraan di Jatim Diduga Bocor
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data