|
13 Perusahaan di Depok Bayar Karyawannya di Bawah UMR
Kamis, 21 Juli 2005 | 01:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: P.T. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) mengumumkan, 13 perusahaan di Depok peserta Jamsostek yang menggaji karyawannya di bawah upah minimum kota 2005, yakni Rp 681.804 per bulan.
"Kami sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dan ditembuskan ke DPRD," kata Kepala Jamsostek Cabang Depok, Supardi, di kantornya, Rabu (20/7).
Perusahaan yang dimaksud adalah P.T. Minuman SAP (rata-rata upahnya Rp 95.000), P.T. Karyana Plastik Industri (Rp 137.250), P.T. Central Star (Rp 260.000), P.T. Tromotex Industrial (Rp 300.000), P.T. Mayer Indah Indonusa (Rp 300.000), P.T. Indira Mustika (Rp 300.000), P.T. Mayer Crocodile (Rp 417.000), P.T. Dewa Citra (Rp 429.000), P.T. Citra Dinasti (Rp 510.000), P.T.Genggong Village (Rp 514.000), R.S. Bhakti Yudha (Rp 528.402), P.T.Golden Agin (Rp 576.196), dan P.T. Jupiter Smesta Utama (Rp 576.200).
Berdasarkan Undang-Undang tentang Jamsostek, kata Supardi, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban diancam hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Untuk pengulangan tindak pidana, hukuman kurungannya maksimal delapan bulan.
Dari sekitar 700 perusahaan yang ada di Depok, kata Supardi, baru 209 yang mengikuti program Jamsostek. Proyek kontruksi Apartemen di jalan Margonda dan proyek depok Town Center adalah salah satu perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam ini.
"Tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok juga belum ikut Jamsostek. Padahal pekerjaan mereka cukup beresiko," kata Supardi.
Pelaksana tugas Wali Kota Depok, Warma Sutarma, mengakui baru mendengar kabar tentang tiga belas perusahaan itu pagi ini. "Sedang kami selidiki," katanya. Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|