|
Warga Cideng Akan Digusur Gubernur Pakai Perpres 36/2005
Selasa, 19 Juli 2005 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Permukiman di sepanjang bantaran Kali Cideng yang mengalami penyempitan akan dibebaskan oleh Pemda DKI Jakarta. Rencana itu dilakukan untuk membebaskan istana Presiden, istana Wakil Presiden, serta Balaikota DKI Jakarta dari banjir.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, penyebab terjadinya banjir yang menggenangi perkantoran yang berada di sekeliling Monumen Nasional hingga Jalan Thamrin pada Jumat (15/7) pekan lalu disebabkan oleh penyempitan badan Kali Cideng di ruas yang berada di sepanjang Jalan Jati Baru hingga flyover Cideng.
Curah hujan yang tinggi dan penyumbatan di Kali Cideng yang membuat air menggenang hingga masuk Istana Wakil Presiden pekan lalu. "Khusus yang kemarin memang ada bottle neck di Cideng, ada sekian ratus meter yang harus kita bebaskan yang selma ini mengalami hambatan karena warga tidak mau memberikan lahannya,” kata Sutiyoso di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Sutiyoso, khusus untuk mengendalikan genangan air yang menggenang hingga kantor pemerintahan di sekitar Monumen Nasional, pemerintah daerah mengoperasikan pompa air di Jembatan Serong, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Agar air yang berasal dari saluran air di pinggiran jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis melintasinya hingga masuk ke Kali Cideng.
Penyumbatan badan Kali Cideng di ruas sepanjang Jalan Jati Baru hingga flyover Cideng itu yang membuat kerja pompa terhambat. Pihak Pemda DKI Jakarta berencana untuk membebaskan permukiman penduduk yang berada di sekitar bantaran Kali Cideng di ruas itu. "Itu yang akan kami bebaskan, dengan adanya Perpres 36 itu akan membantu kami untuk bisa mempercepatnya,"kata Sutiyoso.
Perpres 36/2005, menurut pakar agraria pada pertemuan informal di kantor BPN beberapa waktu lalu, diusulkan Perpres itu direvisi. Karena ternyata disalahgunakan para penyelenggara kekuasaan, dalam hal ini Gubernur dan bawahannya. "Perpres itu saat kami merumuskannya sebenarnya untuk pegangan bagi pemerintah. Perpres itu tidak applicable,"kata Profesor Ny, Arie S. Hutagalung, salah seorang pakar dalam merumuskan Perpres itu.
Artinya, ketika berhadapan dengan pemegang hak atau pemilik tanah, Prepres itu tak bisa diterapkan. "Harus kembali pada musyawarah, karena hanya ada dalam Undang-undang soal pelepasan hak itu,"kata Ny.Hutagalung. Karena Perpres itu dibuat mendadak untuk kepentingan investor pada Infrastructure Summit yang lalu.
Ahmad Fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|