|
Polisi Kejar Pemasok Ekstasi Elly
Selasa, 19 Juli 2005 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi tengah mengejar tiga karyawan diskotek Miles yang memasok tiga butir ekstasi ke bekas petinju nasional, Ellyas Pical, yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam pengejaran polisi, ketiga orang tersebut tidak masuk kerja sejak penangkapan Elly, Rabu (13/7) lalu. "Kami cek ke rumah, mereka tidak pernah kambali ke rumahnya sejak penangkapan Elly," ungkap Kepala Unit IV Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Komisaris Polisi Sutrisno di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Padahal, Sutrisno mengungkapkan, apabila lima hari karyawan tidak masuk kerja berturut-turut maka mereka dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Selain itu apabila terlibat narkoba, karyawan juga akan dikeluarkan dari perusahaan.
Seperti pernah diberitakan, Elly ditangkap di diskotek Miles di Kompleks Lokasari, Taman Sari, Jakarat Barat, dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Ia ditangkap bersama seorang wanita pekerja di sana bernama Lisdiana dalam operasi penyamaran yang digelar oleh polisi.
Karena hasil tes urine Elly terbukti negatif, ia tidak dikenakan pasal menggunakan, tetapi tetap dikenakan pasal memiliki atau menyimpan psikotropika seperti tercantun dalam pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|