|
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pembangunan
Minggu, 17 Juli 2005 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur (Sudin Dikdas) Zaenal Soleman mengingatkan, agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan untuk pembangunan sekolahnya. Alasannya hal itu sudah dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan Zaenal saat dihubungi Tempo, Ahad 17/7), mengantisipasi pungutan di sekolah-sekolah menjelang tahun ajaran baru. "Kalau untuk ekstrakurikuler silahkan saja, tetapi kalau untuk pembangunan atau membeli bangku dan sebagainya ini sudah dianggarkan di APBD," katanya.
Zaenal menyebutkan contoh kegiatan yang dilarang untuk dipungut biaya dari orang tua murid, yakni rehabilitasi atau perbaikan gedung sekolah, membuat pagar sekolah, membuat laboratorium bahasa dan IPA, dan membeli bangku atau meja untuk sekolah.
Menurut dia, selama ini para kepala sekolah sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan kepada para orang tua murid. Dan ia menduga tak ada kepala sekolah yang berani melanggar peringatan tersebut.
Sejumlah sanksi akan diberikan mulai dari peringatan lisan, tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pencabutan sebagai kepala sekolah hingga pemberhentian tidak terhormat bila ada pelanggaran. Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|