|
Jemaah Ahmadiyah Dievakuasi
Jum'at, 15 Juli 2005 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:Sekitar 200 anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), terpaksa dievakuasi ke kantor Kejaksaan Negeri Cibinong. Hal itu menyusul desakan massa yang dipimpin Habib Abdurrahman Assegaf agar keberadaan mereka di kampus Mubarak dibubarkan.
Massa menganggap golongan Ahmadiyah sebagai aliran sesat sesuai dengan fatwa MUI Kabupaten Bogor kemarin. Fatwa yang ditandatangani oleh K.H. Taqiuddin Basri sebagai Ketua MUI dan didukung surat pernyataan bersama unsur Muspida Kabupaten Bogor itu menyatakan Ahmadiyah Qadian sebagai ajaran terlarang.
Massa bersorak ketika rombongan JAI meninggalkan Kampus Mubarak di Jalan Raya Parung, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Bogor. Saat evakuasi berlangsung, aparat keamanan menjaga ketat 4 bus dan 2 truk yang membawa Jemaat dan barang-barangnya.
Setelah evakuasi selesai, ribuan massa berkumpul di depan Kampus Mubarak, mereka berdoa bersama di pimpin oleh Habib Adurrahman Assegaf sebagai komandan aksi.
"Kami bersyukur perjuangan ini berhasil tanpa melakukan pengrusakan dan tindakan anarkis. Untuk itu semua yang ada disini segera pulang ke rumah masing-masing," ujar Abdurrahman. Setelah massa bubar, Kampus Mubarak masih dijaga ketat oleh kepolisian dan Satpol PP di Gerbang Masuk Kampus Mubarak. Deffan Purnama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|