Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasudin dan Bekas Kasudin Dituntut Lima Tahun Penjara
Rabu, 13 Juli 2005 | 20:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Harun Alrasid, bekas Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta pada sidang lanjutan kasus korupsi Sudin Pertamanan Jakarta Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/7).

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan subsider lima bulan penjara,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Martono.

Selain itu, Harun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 845.386.468. Jika terdakwa tidak membayar uang tersebut akan dikenakan subsider satu tahun.

Pada sidang terpisah, terdakwa Sri Budi Setiati, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, juga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan terkena subsider lima bulan penjara.

“Terdakwa Sri juga harus membayar uang pengganti sekitar Rp 805 juta,” kata Philipus Siahaan, jaksa penuntut umum. Sama seperti Harun, jika Sri tidak membayarnya maka ia terkena subsider satu tahun penjara.

“Tuntutannya sama karena tindakan Harun dan Sri tidak berbeda,” kata Philipus. Sri yang didakwa melakukan korupsi antara Agustus hingga Desember 2004, hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Harun pada Januari hingga Juli 2004.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa mendapat waktu sekitar dua minggu untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut.

Oktamandjaya Wiguna

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Ketua DPRD Madiun Ditahan
Warga Bangka Belitung di Jakarta Minta Kejagung Usut Korupsi
Linda Puteh Diperiksa KPK
Bupati Temanggung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Dua Pengusaha Ditahan, Diduga Kolusi dengan Bupati Jayawijaya
Puteh Pecat Pengacaranya yang Dituduh Menyuap
Sidang Gubernur Banten Berakhir Rusuh
Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi
Puteh Tetap Tolak Tandatangani Surat Penahanan
KPK Segera Eksekusi Abdullah Puteh
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin
Introspeksi Gaya PSP
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai
Kecelakaan Beruntun di Tol Cibitung, Satu Polisi Luka Parah

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data