|
Kasudin dan Bekas Kasudin Dituntut Lima Tahun Penjara
Rabu, 13 Juli 2005 | 20:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Harun Alrasid, bekas Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta pada sidang lanjutan kasus korupsi Sudin Pertamanan Jakarta Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/7).
“Jika denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan subsider lima bulan penjara,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Martono.
Selain itu, Harun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 845.386.468. Jika terdakwa tidak membayar uang tersebut akan dikenakan subsider satu tahun.
Pada sidang terpisah, terdakwa Sri Budi Setiati, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, juga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan terkena subsider lima bulan penjara.
“Terdakwa Sri juga harus membayar uang pengganti sekitar Rp 805 juta,” kata Philipus Siahaan, jaksa penuntut umum. Sama seperti Harun, jika Sri tidak membayarnya maka ia terkena subsider satu tahun penjara.
“Tuntutannya sama karena tindakan Harun dan Sri tidak berbeda,” kata Philipus. Sri yang didakwa melakukan korupsi antara Agustus hingga Desember 2004, hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Harun pada Januari hingga Juli 2004.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa mendapat waktu sekitar dua minggu untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut.
Oktamandjaya Wiguna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|