|
Ellyas Pical Ditangkap Karena Jual Ekstasi
Rabu, 13 Juli 2005 | 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan juara dunia tinju IBF Ellyas Pical, 48 tahun, ditangkap ketika menjual tiga butir ekstasi. "Ia tertangkap Rabu dini hari di diskotek Miles, Jakarta barat," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Rabu (13/7).
Dikatakannya, Pical menjual ekstasinya justru kepada polisi yang menyamar. Harganya Rp 300 ribu, yang dijual Pical melalui perantara bernama Lisdiana, 33 tahun. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Pical, kini tinggal di Jl Duta Bintaro Blok C/22 RT 02/09 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang, menjadi petugas keamanan Diskotek Miles. Lisdiana, penduduk Jl Mangga Besar XIII No 14 RT 01/05, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bekerja di tempat yang sama.
Tjiptono menambahkan, kepolisian sedang menggelar operasi pemberantasan narkoba di Jakarta. Ini merupakan tertuang pelaksanaan kontrak kerja Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, semua kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Polda Metro Jaya.
Pical menjadi juara juara dunia kelas bantam versi IBF setelah mengkanvaskan Ju Do Chun (Korea Selatan) di Istora Senayan, Jakarta, pada 3 Mei 1985. Ia menjadi petinju Indonesia pertama yang merebut gelar juara dunia.
Tiga bulan kemudian, juga di Jakarta, Pical memukul roboh Wayne Mulholland, penantang dari Australia, pada menit kedua ronde ketiga. Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|