Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

SK Gubernur Turunan PP 36/2005 Ditandatangani
Senin, 11 Juli 2005 | 03:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta telah merampungkan dua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya, kedua surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sehingga peraturan daerah pelengkap Perpres 36/2005 di tingkat daerah rampung sudah.

Kedua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres 36/2005 yang disebut Ritola adalah SK Gubernur Nomor 36/2005 tanggal 8 Juli tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan SK Gubernur Nomor 1222/2005 tanggal 30 Juni tentang Panitia Pengadaan Tanah.

“Prinsipnya adalah ganti rugi diarahkan dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat sosial masyarakat yang terkena proyek pengadaan tanah,” kata Ritola ketika dihubungi Tempo melalui pesawat telepon genggamnya, Minggu (10/7).

Ia menjelaskan, SK Gubernur Nomor 36/2005 merupakan peraturan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres 36/2005 di wilayah DKI Jakarta. Sementara pelaksananya merupakan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1222/2005.

Kepanitiaan itu terdiri dari dua tingkatan. Untuk tingkat provinsi diketuai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anggotanya ialah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Tata Praja dan Aparatur, pejabat Kanwil BPN tingkat DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tata Kota, dan Kepala Biro Administrasi Wilayah.

Menurut Ritola, juklak yang baru isinya hampir sama dengan peraturan daerah yang memuat juklak pembebasan tanah yang lama. Baik yang lama ataupun yang baru, keduanya menyebutkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilakukan melalui persetujuan presiden. Yang berbeda, katanya, juklak baru memberikan pembatasan waktu untuk pelaksanaan musyawarah sampai 90 hari.

ahmad fikri

Dari Arsip Majalah TEMPO
Putusan Aman Sementara | 04 April 2005
Menggarisi Laut | 14 Maret 2005
Buldoser Mengguncang Kota Mandiri  | 15 Desember 1998
Sanksi Adat demi Tanah Ulayat  | 23 Pebruari 1999
Redistribusi Tanah Petani  | 19 Januari 1999
Tanggapan Sengketa Tanah  | 12 Januari 1999
Kemegahan Berbuntut Gugatan | 01 November 2004
Terantuk Pembongkaran Paksa  | 22 Desember 2003
Kajang, Perlawanan Tak Berujung  | 04 Agustus 2003
Yang Melayang Amat Gampang  | 23 Pebruari 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Spanduk bertuliskan  Departemen Keuangan dan Mahkamah Agung biang kerok kasus Siliwangi yang terpampang di tanah bekas areal tanah Siliwangi, Jakarta, 29 Juni 2000 [ TEMPO/Robin Ong; 32D/005/2001; 20010130 ].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000709-119 Tanah sengketa di Sawangan, Bogor, Jawa Barat, 1997 [ TEMPO/ Bodi CH; R1A/496/1997; 20010220 ].
Kasus Tanah Siliwangi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wamti: Perpres 36/2005 Meresahkan Petani
Anggota DPR Ikut Demo Peraturan Tanah
Ribuan Orang Menentang Peraturan Presiden Tentang Tanah
Lemhanas: Perpres 36/2005 Potensi Timbulkan Konflik
Pemerintah Siap Revisi Peraturan Tanah
DPRD Tangerang Panggil Pemkab dan Tigaraksa
Walhi Jatim Tolak Pembangunan Pusat Perdagangan di Kawasan Militer
Ribuan Petani Datangi Kantor DPRD Ciamis
Warga Datangi Polda Riau
Puluhan Warga Bulukumba dan Kajang Datangi MA
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Presiden No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Kepres RI No. 34 Thn.2003 Tentang Kebijakan Nasional Di bidang Pertanahan
Kepres RI nomor 128 Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk63706 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data