|
Kapolda Mengusulkan Dua Polisi Pengedar Putaw Dipecat
Minggu, 10 Juli 2005 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani berjanji merekomendasikan dua anggota Polres Jakarta Selatan yang diduga menjadi pengedar putaw diberhentikan tidak dengan hormat.
"Saya sudah memberikan rekomendasi untuk diajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya kepada wartawan, Minggu (10/7).
Saat ini kedua orang itu tengah diperiksa untuk diajukan ke sidang kode etik. Teknis penyidikannya langsung ditangani pihak Polres Jakarta Selatan. "Sidangnya nanti di (Polres) Jakarta Selatan. Saat ini berkasnya masih diperiksa dulu. Minggu depan akan ada keputusan," katanya.
Kapolda mengaku menyesal atas kejadian itu. Namun, katanya, dalam satu kesatuan, selalu ada satu sampai dua persen yang nakal. "Yang penting orang tersebut diperiksa dan dihadapkan ke sidang kode etik. Sidang kode etik itu nanti menetapkan dia diteruskan ke pengadilan atau (divonis dengan) tindakan disiplin," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, Brigadir Polisi Agus Halim Hasibuan dan Brigadir Jabir Jama, ditangkap Tim Buru Sergap Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/7), karena nyambi sebagai pengedar narkotik jenis putaw.
Raden Rachmadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|