|
Sekolah Dibebaskan Tentukan Sumbangan
Sabtu, 09 Juli 2005 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberi kebebasan kepada setiap sekolah untuk menentukan biaya dana sumbangan pendidikan (DSP) yang akan dibebankan kepada para siswanya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Muhyi Syarifudin mengatakan, mekanisme penentuan besaran DSP di wilayah Kabupaten Tangerang sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat melalui komite sekolah. "Besaran DSP ini pun tidak ada acuan yang kami berikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai kemampuannya. Dan ini lebih demokratis," ujar Muhyi, Sabtu (9/7).
Muhyi beralasan, pihaknya khawatir jika ada acuan besaran minimal atau maksimal akan dijustifikasi oleh kepala sekolah bahwa itu adalah merupakan kewajiban yang harus dibayar para orang tua siswa. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, Muhyi mencontohkan, misalnya, dinas pendidikan menentukan Rp 500 ribu, sekolah kemudian mewajibkan kepada orang tua untuk membayar sebesar itu. Padahal, tidak semua masyarakat mampu membayar, dan ini bisa saja menghalangi masyarakat mendapat pendidikan. "Kita tidak ingin hal itu terjadi," tambah Muhyi.
Muhyi mengatakan, hal ini telah dilakukan tahun lalu, di mana biaya DSP sekolah di Kabupaten Tangerang sangat variatif, yakni berkisar Rp 1 juta. Namun, ada sebagian sekolah yang menentukan sebesar Rp 2 juta. "Angka itu merupakan kesepakatan. Kalau memang disepakati sebesar Rp 500 ribu, ya segitu," ungkapnya. Muhyi mengatakan, pihaknya akan memantau besaran DSP pada ajaran tahun ini. Ia menekankan agar biaya tersebut sesuai kemampuan para orang tua siswa di sekolah bersangkutan. "jangan sampai DSP ini menjadi masalah," ujarnya.
Pada bagian lain, Muhyi Syarifudin mengatakan, besaran DSP di atas Rp 1 juta, biasanya dilakukan oleh sekolah-sekolah yang cukup populer, yang tentunya berdasar kesepakatan para orang tua siswa. Muhyi tidak memungkiri SMA Negeri I merupakan salah satu sekolah yang dimaksud. "Memang ada sekolah yang memungut di atas Rp 1 juta. Namun, kami menekankan harus sesuai kemampuan," ujarnya.
Sementara itu, sekolah-sekolah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menentukan biaya dana sumbangan pembangunan (DSP) yang akan dibebankan kepada para siswanya. Mereka akan menentukan besaran DSP tersebut setelah pengumuman tes penerimaan siswa baru (PSB) yang akan dilakukan pada tanggal 9 Juli mendatang.
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Serpong, Kabupaten Tangerang mengungkapkan penentuan besaran DSP di sekolahnya akan dibahas setelah pengumumas tes PSB pada 9 Juli mendatang. "Kita belum mengarah berapa besarnya DSP, panitia pun belum dibentuk. Itu nanti, harus dibahas dengan para orang tua siswa," ujar salah seorang staf Bagian Tata Usaha yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, di SLTP Falatehan, Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa di sekolah tidak akan dipungut biaya DSP. "Untuk tahun ini, kami tidak memungut biaya kepada para siswa. Karena, kami telah mendapat bantuan dari pihak lain," ungkap Kepala SLTP Falatehan Eko Pranoto. Untuk tahun lalu, kata dia, pungutan di sekolahnya tak melebihi angka Rp 500 ribu, yang rinciannya antara lain untuk DSP, seragam, dan operasional sekolah.
joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|