|
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Heroin
Jum'at, 08 Juli 2005 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, memusnahkan barang bukti perkara psikotropika dan narkotika. Acara pemusnahan berlangsung di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal III Bandara Cengkareng.
Barang bukti tersebut antara lain ganja sebanyak 10 kilogram, heroin seberat 304,5 gram, ekstasi 803 butir, sabu-sabu kurang lebih 1,7 kilogram, dan alat suntik sebanyak enam buah. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Budiman Raharja memimpin langsung acara itu.
Menurut dia, tren kasus narkoba di Tangerang meningkat 40 persen sepajang 2005. Barang bukti itu, katanya, bagian dari 500 lebih perkara yang diurus di Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami sudah menangani sebanyak 436 terpidana dari dalam dan luar negeri,” ujar Budiman kepada wartawan usai acara pemusnahan, Jumat (8/7).
Joniansyah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|