|
Polres Depok Periksa Ketua KPU Depok
Kamis, 07 Juli 2005 | 11:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Depok memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Zulfadli, terkait laporan LSM KOMMPEK, 1 Juli lalu perihal ditemukannya banyak kartu suara yang tidak sesuai daftar pemilih tetap di Kecamatan Beji khususnya tempat pemungutan suara (TPS) 31 dan 32. "Zulfadli kami panggil sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka tergantung hasil penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris Polisi Momo Supandi, kepada Tempo, di Depok, Kamis (7/7).
Zulfadli, yang dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB belum tampak datang. Namun, kemarin (6/7) dia menyatakan bersedia datang. Zulfadli sendiri mengaku akan datang mewakili lembaganya bukan sebagai Ketua Pokja Logistik. "Pencetakan kartu pemilih tidak ada kaitan dengan kerja Pokja Logistik melainkan kerja Pokja Pendaftaran Pemilih yang melakukan proses Daftar Pemilih Tetap (DPT) lanjutan," kata Zulfadli melempar kesalahan.
Sementara itu, di depan Gedung Polres, puluhan warga dari Kecamatan Sawangan mengadakan unjuk rasa sambil membawa beberapa poster. "Seret Zulfadli ke penjara, bubarkan KPUD, tolak keputusan KPUD." Demikian isi beberapa poster itu. Tokoh masyarakat Sawangan yang menjadi koordinator lapangan Endang Supriyadi, menyatakan aksi itu murni meminta dukungan Polres untuk menegakan supremasi hukum terutama menyelesaikan banyaknya warga Sawangan yang tidak mendapatkan haknya saat pemilihan. "Sementara, banyak warga luar Depok seperti KTP Jakarta, Bekasi, dan Bogor terbukti ikut memilih," ujar Endang yang mengelak dikaitkan dengan salah satu calon Walikota.
suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|