|
Panwas Nilai Ketetapan KPUD Depok Cacat Hukum
Rabu, 06 Juli 2005 | 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Panitia Pengawas (Panwas) Kota Depok menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Nomor 18 tahun 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2005 cacat hukum. "Kami tidak mengakui ketetapan itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Panwas Yoyo Effendi kepada Tempo di Depok, Rabu (6/7).
Yoyo menyatakan, KPUD seharusnya menunda penetapan hingga pelanggaran yang mereka temukan diselesaikan. Yoyo melaporkan, kesalahan terbesar KPUD adalah melakukan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. "Jadi, suara yang dihitung oleh KPUD itu tidak sah," katanya.
Anggota KPUD Abdul Kholik menyatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan rekomendasi dan desakan Panwas. "Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses hukum. Kami akan tetap melakukan sesuai jadwal," katanya. Kholik mengakui posisi wali kota terpilih dapat terancam didiskualifikasi jika pengadilan memutuskannya melakukan pelanggaran kampanye.
Suliyanti Pakpahan-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|