|
Adik Kandung Nurdin Halid Bebas
Selasa, 05 Juli 2005 | 20:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdul Waris Halid, 32 tahun, terdakwa perkara penyelundupan 73 ribu ton gula ilegal, divonis bebas.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan, Selasa (5/7) sore, adik kandung Nurdin Halid itu tidak bisa diadili karena pernah dituntut pada perbuatan yang sama dalam perkara lain.
"Terdakwa sebelumnya pernah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran kepabeanan gula ilegal," kata Ketua Majelis Humuntal Pane, yang didampingi anggota Abdul Fattah dan Amril. Menurut hakim, dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan perkara korupsi ini dinyatakan gugur.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika, kecuali adanya putusan yang mengharuskan Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud itu tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti yang ada disita oleh negara dan uang senilai Rp 37 juta digunakan dalam pembuktian perkara lain.
Majelis hakim lalu bertanya kepada Waris Halid apakah menerima putusan ini. Spontan, Waris menganggukan kepala seraya menjawab, "Menerima."
Jaksa Penuntut Umum Budi Utarto sebelumnya menuntut Waris sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau tiga bulan penjara. Waris juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar atau hukuman penjara dua tahun. Meski divonis bebas, Waris tetap ditahan atas vonis perkara pelanggaran kepabeanan yang kini pada tahap banding. Ewo Raswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|