|
Taufik Digantikan Anggota KPUD Lain
Selasa, 05 Juli 2005 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mohamad Taufik yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi DKI sejak 9 Juni lalu tampaknya bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Taufik akan digantikan sisa anggota KPUD lain yang masih aktif, yaitu Hamdan Rosyid, Juri Ardiantoro, dan Muflizar.
Mereka akan dipilih sebagai pelaksana tugas untuk menggantikannya. Status penahanan Taufik sendiri telah diperpanjang hingga awal Agustus 2005. "Kami belum akan mengganti Taufik karena masih berstatus tersangka. Dia belum tentu bersalah," ujar Ketua KPU Ramlan Surbakti melalui telepon, Selasa (5/7).
KPU, kata dia, tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. "Taufik belum tentu bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrah, Taufik belum bisa diganti," tutur Ramlan.
Keputusan itu, menurut Ramlan, telah diputuskan pemimpin KPU dalam rapat pleno beberapa hari lalu. KPU, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada tiga anggota tersisa itu untuk memilih salah satu kandidat sebagai pelaksana tugas guna menjalankan roda organisasi.
"Kami baru menyiapkan surat-suratnya. Saya rasa mereka akan menyerahkan nama itu secepatnya karena penunjukan pelaksana tugas atas permintaan mereka sendiri," ujar Ramlan.
Pelaksana tugas tersebut berhak menandatangani keputusan pleno KPUD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 54/2003 tentang Tata Kerja Organisasi KPU Provinsi/Kota. "Termasuk persetujuan anggaran dan pencairan uang dari pemerintah DKI," ujar Ramlan.
Sebelumnya, pada Jumat (17/6), ketiga anggota itu mengirim surat ke KPU pusat untuk meminta pertimbangan hukum tentang langkah yang harus dilakukan dan dibutuhkan sehubungan dengan dijadikannya Taufik dan Ketua Divisi II Bidang Logistik dan Keuangan Ariza Patria serta Bendahara KPUD Dana APBD R. Neneng Euis Susi Pahlopi sebagai tersangka.
KPU akhirnya meminta mereka untuk melaporkan secara tertulis kasus penyelewengan dana APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2004 senilai Rp 168,6 miliar oleh KPUD. Selain itu, mereka harus melaporkan persiapan pemilihan Kepala Daerah DKI pada 2007.
Muflizar mengatakan akan mengadakan rapat pleno penentuan pejabat pelaksana itu pada Rabu (6/7), paling lambat Jumat, menunggu anggota lain Hamdan Rasyid yang sedang berumrah. "Keputusan yang diambil bisa melalui konsensus atau voting," ujarnya.
Siapa pun yang terpilih akan membagi secara rata tugas-tugas yang menjadi kewenangan Taufik dan Ariza, misalnya revitalisasi, masalah hukum, persiapan pilkada 2007, termasuk sewa-menyewa dan tender atau lelang. "Kami semua siap jika terpilih," ucap Muflizar.
Persiapan pilkada 2007, misalnya, sosialisasi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan tahapan, seperti pembaruan data pemilih serta pembentukan perangkat KPUD kabupaten/kota, kecamatan, dan seterusnya.
badriah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|