|
Koalisi LSM Tolak Kenaikan Tarif Air
Senin, 04 Juli 2005 | 22:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan secara berkala tarif air minum sebesar 9,49%. "Kenaikan ini tidak berpihak kepada konsumen," ujar salah seorang peneliti di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ani Sumantri, di Jakarta, hari ini, Senin (4/7).
Keberatan ini, menurut Ani, didasarkan atas beberapa fakta yang selama ini dialami masyarakat Jakarta pengguna jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta Raya. Di antaranya, kenaikan tarif paling tinggi justru terjadi pada kelompok umur pelanggan sosial (kelompok I) dan keluarga miskin (kelompok II), yaitu sekitar 63%.
Di samping itu, sebuah studi dari staf peneliti YLKI lainnya, Endah Shofiani, menemukan 50% penduduk Jakarta mengalokasikan 10% pendapatan per bulannya untuk mengakses air bersih dari yang ideal hanya berkisar 4%.
Sebelumnya diberitakan, tarif air minum DKI Jakarta mengalami kenaikan berkala sebesar 9,49% terhitung sejak Jumat (1/7) lalu. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 130/2005 tentang pemberlakukan penyesuaian tarif otomatis (PTO).
Lembaga yang tergabung dalam koalisi ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komparta (Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta), KPAM (Komite Pelanggan Air Minum Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat) dan Aikindo (Asosiasi Kontraktor Indonesia), UPC (Urban Poor Consorcium), KRUHA (Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air) dan MAMI (Masyarakat Air Minum Indonesia).
Koalisi menuding adanya ketidakadilan yang dilakukan badan regulator dengan disetujuinya keputusan ini. Pasalnya, dalam pertemuan antara badan regulator dengan perwakilan koalisi LSM sebelum proses kenaikan tarif tersebut, telah disepakati untuk mengeluarkan unutilised asset yang bukan berasal dari kesalahan konsumen.
Namun, sampai kenaikan tarif PTO disetujui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, hal itu tidak pernah tersampaikan. "Terbukti badan ini tidak bisa menjalankan fungsi dengan adil untuk mewadahi kepentingan konsumen dan penyedia jasa air," kata Ani.
Yang juga menjadi keberatan koalisi adalah tidak pernah terpenuhinya asas transparansi dari laporan audit PT Palyja dan PT Thames Jaya sebagai pemberi jasa air. "Akses konsumen terhadap hasil audit sangat terbatas," kata Ani lagi.
Dengan berbagai pertimbangan inilah, koalisi menuntut pembatalan terhadap kenaikan PTO. "Sangat tidak adil dan di luar pertimbangan kaidah-kaidah dalam perspektif ekonomis, teknis maupun sosial," katanya.
Rinaldi D Gultom
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|