Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Panwas : Pilkada Depok Cacat Hukum
Sabtu, 02 Juli 2005 | 05:34 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Panitia pengawas (panwas) Kota Depok awal Juli ini akan memutuskan, apakah akan mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Depok diulang atau menerima pelaksanaan pemilihan tanggal 26 Juni 2005? "Kami masih konsultasi dengan beberapa pakar hukum dan pengadilan,"kata kepala bidang pengawasan Panwas Yoyo Effendy.

Munculnya keputusan itu, menurut Yoyo, berkaitan dengan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tanggal 22 Juni hingga 23 Juni lalu. "Undang-undang tidak memperbolehkan hal itu. Seharusnya KPUD tetap menggunakan DPT yang telah mereka tetapkan tanggal 20 Mei lalu. Jadi pilkada Depok cacat hukum,"ujarnya.

Atas nama lembaganya, Yoyo mengakui, KPUD turut mengajak Panwas berkonsultasi sebelum memutuskan untuk membuka validasi yang merupakan desakan beberapa kalangan, khususnya sebuah partai yang mengusung salah satu calon wali kota. "Tapi saya tegaskan, Panwas tidak pernah memberi masukan apalagi saran untuk melakukan validasi," ujar Yoyo.

Sejak awal Yoyo menyatakan kepada KPUD tidak akan ikut tanggung jawab terhadap keputusan KPUD untuk validasi DPT. "Tindakan KPUD itu sebagai pelanggaran berat,"katanya.

Yoyo mengelak, munculnya wacana mempertanyakan hasil pemilihan kepala daerah dan desakan untuk mengulang pemungutan suara baru muncul setelah data sementara mulai menunjukkan kemenangan calon yang tidak mereka kehendaki. Wacana pemilihan ulang sejak beberapa hari lalu juga muncul dari kubu calon Badrul Kamal. "Panwas sama sekali tidak bermaksud memihak. Sejak awasl kami sudah debat dengan KPUD perihal validasi susulan itu," kata Yoyo.

Selain masalah DPT, Panwas juga menyorot ketidak konsistenan KPUD terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Diantaranya masalah audit dan penetapan auditor. "Harusnya, minggu ini KPUD sudah mulai mengumumkan dana audit kampanye para calon, tapi hingga kini belum ada,"kata Yoyo.

Suliyanti Pakpahan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tak Puas Hasil Pilkada Massa Blokir Jalan
MA Keluarkan Surat Edaran Memeriksa Pilkada
Pendukung Taufikurrahman Mengeruduk Studio JTV
Calon PAN Menang di Lamongan
Warga Poso Antusias Ikuti Pemilihan
Penghitungan Suara di Tiga Kecamatan Depok Dihentikan
Partai Golkar Kuasai Pilkada Sumatera Utara
Pasca Pilkada Dompu Panas
Partai Golkar Tumbang di Sulawesi Utara
Gamawan Dipastikan Pimpin Sumatera Barat
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Magrib hingga Sahur Listik di Sumatera Barat Tak Padam
GMKI Laporkan Petugas Ketertiban
Sumatera Selatan Kekurangan Stok Daging 30 Ton
Pariwisata Singapura Bersiap Menghadapi Lomba F1 Malam
Kereta Anjlok, 14 Perjalanan Kereta di Jombang Dibatalkan:

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data