|
Panwas : Pilkada Depok Cacat Hukum
Sabtu, 02 Juli 2005 | 05:34 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Panitia pengawas (panwas) Kota Depok awal Juli ini akan memutuskan, apakah akan mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Depok diulang atau menerima pelaksanaan pemilihan tanggal 26 Juni 2005? "Kami masih konsultasi dengan beberapa pakar hukum dan pengadilan,"kata kepala bidang pengawasan Panwas Yoyo Effendy.
Munculnya keputusan itu, menurut Yoyo, berkaitan dengan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tanggal 22 Juni hingga 23 Juni lalu. "Undang-undang tidak memperbolehkan hal itu. Seharusnya KPUD tetap menggunakan DPT yang telah mereka tetapkan tanggal 20 Mei lalu. Jadi pilkada Depok cacat hukum,"ujarnya.
Atas nama lembaganya, Yoyo mengakui, KPUD turut mengajak Panwas berkonsultasi sebelum memutuskan untuk membuka validasi yang merupakan desakan beberapa kalangan, khususnya sebuah partai yang mengusung salah satu calon wali kota. "Tapi saya tegaskan, Panwas tidak pernah memberi masukan apalagi saran untuk melakukan validasi," ujar Yoyo.
Sejak awal Yoyo menyatakan kepada KPUD tidak akan ikut tanggung jawab terhadap keputusan KPUD untuk validasi DPT. "Tindakan KPUD itu sebagai pelanggaran berat,"katanya.
Yoyo mengelak, munculnya wacana mempertanyakan hasil pemilihan kepala daerah dan desakan untuk mengulang pemungutan suara baru muncul setelah data sementara mulai menunjukkan kemenangan calon yang tidak mereka kehendaki. Wacana pemilihan ulang sejak beberapa hari lalu juga muncul dari kubu calon Badrul Kamal. "Panwas sama sekali tidak bermaksud memihak. Sejak awasl kami sudah debat dengan KPUD perihal validasi susulan itu," kata Yoyo.
Selain masalah DPT, Panwas juga menyorot ketidak konsistenan KPUD terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Diantaranya masalah audit dan penetapan auditor. "Harusnya, minggu ini KPUD sudah mulai mengumumkan dana audit kampanye para calon, tapi hingga kini belum ada,"kata Yoyo.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|