|
Komisi Pemerintahan DPR:
Perpres 36/2005 Hanya Untuk Proyek Baru
Rabu, 29 Juni 2005 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontroversi seputar penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2005 membuat Komisi Pemerintahan DPR gerah. Sebab, saat ini penolakan terhadap peraturan itu juga semakin meluas. Karenanya, pada 7 Juni lalu Komisi Pemerintahan DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan itu.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ferry Mursyidan Baldan, bereaksi. Menurutnya, Perpres ini tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik kasus-kasus proyek lama sebelum Perpres ini keluar. Peraturan ini, kata politisi Partai Golkar ini, hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus setelah terbitnya peraturan ini. Perpres No 36/2005 tidak bisa dipakai untuk menyelesaikan proyek infrastruktur lama yang selama ini terhenti karena kendala pengambilalihan tanah. "Kan dalam salah satu pasal dalam peraturan ini dikatakan peraturan ini untuk pengadaan tanah. Kalau proyek lama kan tentu tanahnya sudah diadakan," katanya, kemarin.
Selain itu, menurut Ferry, jika Perpres ini digunakan untuk menyelesaikan proyek-proyek lama seperti Banjir Kanal Timur dan proyek jalan layang Ciputat akan terjadi hal yang berbahaya. Jangan sampai Perpres No 36/2005 dijadikan tameng pengusaha untuk memuluskan proyeknya saja.
Karenanya, ia berharap agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap Perpres ini. "Jika tidak, kami akan segera panggil Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
fajar wh
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|