|
Pakar : Perpres Nomor 36/2005 Disalahgunakan Penyelenggara Negara
Senin, 27 Juni 2005 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Gubernur yang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Menurut Sutiyoso, perumusan Surat Keputusan itu mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "SK-nya lagi di Sekda,"kata Sutiyoso di Balaikota DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Ritola Tasmaya menjelaskan, keberadaan SK yang dimaksud Gubernur akan menjadi panduan bagi pelaksanaan teknis Perpres 36 di lapangan. Sementara Juklak yang dimaksud Sutiyoso itu, menurutnya masih belum ditandatangani Kepala BPN.
Pada pada pertemuan informal di kantor BPN pekan lalu, diusulkan Perpres itu direvisi. Karena ternyata disalahgunakan para penyelenggara kekuasaan, dalam hal ini Gubernur dan bawahannya. "Perpres itu saat kami merumuskannya sebenarnya untuk pegangan bagi pemerintah. Perpres itu tidak applicable,"kata Profesor Ny, Arie S. Hutagalung, salah seorang pakar dalam merumuskan Perpres itu.
Artinya, ketika berhadapan dengan pemegang hak atau pemilik tanah, Prepres itu tak bisa diterapkan. "Harus kembali pada musyawarah, karena hanya ada dalam Undang-undang soal pelepasan hak itu,"kata Ny.Hutagalung. Karena Perpres itu dibuat mendadak untuk kepentingan investor pada Infrastructure Summit yang baru lewat.
Ahmad Fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|