|
Terlibat Pungli, Dua Aparat Bea Cukai Dipecat
Selasa, 21 Juni 2005 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah IV Bea Cukai Frans Rupang mengaku, telah menghukum aparatnya yang tersangkut kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok. "Dua orang di antaranya dipecat," kata Frans kepada Tempo, Selasa (21/6)
Selain pemecatan, kata Frans, lembaganya juga memberi hukuman administrasi seperti peringatan keras dan penundaan kenaikan gaji. Tindakan Bea dan Cukai ini terkait dengan keluhan pengguna jasa pelabuhan atas maraknya pungutan liar.
Menurut Ketua Aliansi Pekerja Pelabuhan Indonesia Hanneman Suria, pungutan itu terutama dalam pengurusan dokumen barang ekspor dan impor. Selain itu, pungli dilakukan pada saat stempel surat jalan di gerbang dan survei kontainer.
Ewo Raswa-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|