|
Ganti Rugi Lahan BKT Salah Bayar
Senin, 20 Juni 2005 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat pengaduan warga akan dugaan salah bayar pada ganti rugi lahan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, R. Dede Iskandar mengatakan, kasus tersebut kini tengah dikaji pihaknya. ?Warga minta perlindungan hukum dalam rangka adanya salah bayar,? katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Dede, pengaduan dari warga tersebut diterima pihaknya berkaitan dengan munculnya klaim dari pihak ketiga yang mengadukan pembayaran ganti rugi lahan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta yang salah sasaran. Pengaduan tersebut kini ditangani oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Fodly Misbach membenarkan adanya pengaduan itu. ?Tapi belum tentu salah bayar,? katanya usai bertemu Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Fodly menjelaskan, kejadian itu bermula dari pemberian ganti rugi atas lahan milik Widodo Budiarjo yang dihargai Rp 350 ribu tiap meter perseginya, dengan total penggantian yang diterima Widodo besarnya mencapari Rp 4 miliar.
Pemberian ganti rugi itu digugat oleh warga lainnya, Dahlan yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan yang dibayar oleh Dinas PU DKI Jakarta. Dahlan berkeras bahwa tanah yang telah dibayarkan ganti ruginya tersebut kepunyaannya, bukan lahan milik Widodo. Dahlan pun merasa belum pernah menjual tanah miliknya.
Menurut Fodly, Dahlan berkeras bahwa lahan yang dimilikinya belum pernah dijualnya pada pihak lain. Fodly sendiri yakin, pembayaran itu diberikan berdasarkan nama yang tertera di dokumen Girik atas lahan yang telah dibebaskan untuk proyek BKT itu.
?BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan tahu (lahan) Dahlan di mana dan Budiarjo di mana, PU mana tahu, kalau bpn sudah acc kita bayar,? kata Fodly.
Mengenai pengaduan itu, Fodly menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum. ?Biar pengadilan yang memutuskan baik pidana maupun perdata, kalau perdata suruh kembalikan uangnya, kalau pidana berarti penipuan,? katanya.
ahmad fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|