Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ganti Rugi Lahan BKT Salah Bayar
Senin, 20 Juni 2005 | 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat pengaduan warga akan dugaan salah bayar pada ganti rugi lahan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, R. Dede Iskandar mengatakan, kasus tersebut kini tengah dikaji pihaknya. ?Warga minta perlindungan hukum dalam rangka adanya salah bayar,? katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Dede, pengaduan dari warga tersebut diterima pihaknya berkaitan dengan munculnya klaim dari pihak ketiga yang mengadukan pembayaran ganti rugi lahan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta yang salah sasaran. Pengaduan tersebut kini ditangani oleh Biro Hukum DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Fodly Misbach membenarkan adanya pengaduan itu. ?Tapi belum tentu salah bayar,? katanya usai bertemu Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Fodly menjelaskan, kejadian itu bermula dari pemberian ganti rugi atas lahan milik Widodo Budiarjo yang dihargai Rp 350 ribu tiap meter perseginya, dengan total penggantian yang diterima Widodo besarnya mencapari Rp 4 miliar.

Pemberian ganti rugi itu digugat oleh warga lainnya, Dahlan yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan yang dibayar oleh Dinas PU DKI Jakarta. Dahlan berkeras bahwa tanah yang telah dibayarkan ganti ruginya tersebut kepunyaannya, bukan lahan milik Widodo. Dahlan pun merasa belum pernah menjual tanah miliknya.

Menurut Fodly, Dahlan berkeras bahwa lahan yang dimilikinya belum pernah dijualnya pada pihak lain. Fodly sendiri yakin, pembayaran itu diberikan berdasarkan nama yang tertera di dokumen Girik atas lahan yang telah dibebaskan untuk proyek BKT itu.

?BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan tahu (lahan) Dahlan di mana dan Budiarjo di mana, PU mana tahu, kalau bpn sudah acc kita bayar,? kata Fodly.

Mengenai pengaduan itu, Fodly menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum. ?Biar pengadilan yang memutuskan baik pidana maupun perdata, kalau perdata suruh kembalikan uangnya, kalau pidana berarti penipuan,? katanya.

ahmad fikri

Dari Arsip Majalah TEMPO
Setelah Ragu Di Blok P | 22 Oktober 1977
Yang Penting Kelancaran Lalu Lintas  | 15 Oktober 1977
Perang Dagang Antar Deterjen ? | 01 Oktober 1977
"Pungli" Peraturan Ganjil, DKI | 01 Oktober 1977
Lebaran, Pindah Makam | 24 September 1977
Jangan heran, jalan itu dipajak | 17 September 1977
Untuk yang kena kecelakaan | 17 September 1977
Bis kota: kapan benar-benar tertib ? | 03 September 1977
Banjir keluhan di jalan thamrin | 27 Agustus 1977
96 orang di marunda | 06 Agustus 1977
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sedekah di Jalanan Dilarang
Komisi B DKI Jakarta Minta Kaji PRJ
Bekasi Timur Banjir
Ratusan Penyanyi Top Meriahkan Jakarta Fair 2005
Orang Cacat Dilarang Sekolah di Sekolah Umum
DKI Cari Partner untuk Bahan Bakar Gas
Teras Narang: Pemberantasan Ilegal Logging Tak Tegas
Pedagang Kaki Lima Akan Ditarik Retribusi
Busway Koridor 2 dan 3 Singgung 29 Trayek
Pejabat Pemalsu Izin Taksi, Segera Dipecat
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran
Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data