Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

LIPP : Buka Kembali Pendaftaran Pemilih
Sabtu, 18 Juni 2005 | 12:46 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPP) menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok membuka kembali pendaftaran pemilih. Sikap ini merupakan respon atas banyaknya laporan warga yang mengaku memiliki hak pilih, atau lebih dari enam bulan telah menjadi warga Depok, namun tidak terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sekretaris LIPP, Budiantoro, menyadari perlu waktu yang cukup lama dan dana besar untuk melakukan pendataan ulang. Waktu pemilihan akan molor yang berakibat legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dipertanyakan. "Tapi, jika hak pilih warga itu tidak diakomodir, akan membawa masalah dikemudian hari seperti pilkada Cilegon,"ujarnya.

Menurut Budi, Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 115 ayat 2 menyatakan pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dapat dikenai hukuman pidana 1-6.

Budi mengusulkan, KPUD membuka kembali pendaftaran selama tiga hari bagi warga yang merasa belum terdata. "Buat pengumuman besar-besar biar warga tahu, lalu manfaatkan perangkat pilkada, seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),"ujar Budi, Sabtu (18/6).

Budi menilai KPUD terlalu arogan dengan menyatakan telah melakukan pendataan sesuai mekanisme. "Saya bingung, mekanisme yang bagaimana, toh, mereka tidak mendata dari rumah ke rumah. Atau ada yang salah dengan SDM KPUD," ujar Budi. Ia juga mempertanyakan kemana larinya dana pendataan pemilih yang dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar.

Suliyanti Pakpahan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jusuf Kalla Hadiri Deklarasi Calon Walikota Manado
"Panitia Pengawas Tidak Ada Fungsinya"
KPUD Didesak Bentuk Tim Audit
Mendagri: KPUD Sumber Konflik Pilkada
Quick Count di Pilkada Sulawesi Utara
KPU Solo Kesulitan Lokasi TPS
PKS Laporkan 6.000 Warga Cimanggis Tidak Dapat Hak Pilih
PKS Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Cilegon
Di Depok, Orang Mati Dapat Hak Pilih
Ditemukan Banyak Kartu Pemilih Salah Cetak
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hendarman Periksa Kepala Kejaksaan yang Loloskan David Nusa
Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok
Trendi Berkampanye Secara Estafet
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data