|
LIPP : Buka Kembali Pendaftaran Pemilih
Sabtu, 18 Juni 2005 | 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPP) menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok membuka kembali pendaftaran pemilih. Sikap ini merupakan respon atas banyaknya laporan warga yang mengaku memiliki hak pilih, atau lebih dari enam bulan telah menjadi warga Depok, namun tidak terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sekretaris LIPP, Budiantoro, menyadari perlu waktu yang cukup lama dan dana besar untuk melakukan pendataan ulang. Waktu pemilihan akan molor yang berakibat legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dipertanyakan. "Tapi, jika hak pilih warga itu tidak diakomodir, akan membawa masalah dikemudian hari seperti pilkada Cilegon,"ujarnya.
Menurut Budi, Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 115 ayat 2 menyatakan pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dapat dikenai hukuman pidana 1-6.
Budi mengusulkan, KPUD membuka kembali pendaftaran selama tiga hari bagi warga yang merasa belum terdata. "Buat pengumuman besar-besar biar warga tahu, lalu manfaatkan perangkat pilkada, seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),"ujar Budi, Sabtu (18/6).
Budi menilai KPUD terlalu arogan dengan menyatakan telah melakukan pendataan sesuai mekanisme. "Saya bingung, mekanisme yang bagaimana, toh, mereka tidak mendata dari rumah ke rumah. Atau ada yang salah dengan SDM KPUD," ujar Budi. Ia juga mempertanyakan kemana larinya dana pendataan pemilih yang dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|