|
Rumah Sakit Bukan PT Jadi Layanan Umum
Kamis, 16 Juni 2005 | 23:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah sakit yang tidak berstatus perusahaan terbatas akan berubah status menjadi badan layanan umum. Sedangkan rumah sakit yang berstatus perusahaan terbatas seperti RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, dan RS Haji masih dalam pengkajian.
"Tidak semua rumah sakit menjadi badan pelayanan umum," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Abdul Chalik Masulili, Kamis (16/6).
Perubahan ini sehubungan dengan penandatanganan peraturan pemerintah tentang perubahan status rumah sakit oleh Gubernur DKI Sutiyoso kemarin.
Dengan status baru, ujar Chalik, rumah sakit memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan uang. Selama ini, Keputusan Presiden tentang rumah sakit mitra swadana harus menyetor pendapatan untuk dana operasional menunggu anggaran APBD.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ruang pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042635_high_thumb.jpg) |
![Perawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042619_high_thumb.jpg) |
| Ruang Pemeriksaan Kesehatan RSPAD
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|