|
PU DKI : Seandainya Mau Dibangun Tak Dapat IMB
Kamis, 16 Juni 2005 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan langsung mengeruk tanah di lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir, proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Sehingga, warga yang menolak harga pembebasan yang ditawarkan pemerintah lambat laun akan terkepung lubang bekas kerukan. "Ini bukan bentuk teror,". ujar Kepala Dinas PU DKI, Fodly Misbach, di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/6).
Warga yang menolak harga pembebasan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu warga di Jalan Letkol Sujono, Jakarta Timur, Pondok Kelapa, Duren Sawit, yang meminta harga pembebasan tanah Rp 1,3-1,5 juta permeter persegi. "Yang tidak mau dengan harga NJOP kami tunda pembebasannya, menunggu adanya tim independen yang dibentuk berdasarkan petunjuk pelaksanaan peraturan presiden No. 36 tahun 2005,"ujar Fodly.
Pemerintah akan memprioritaskan pembebasan lahan bagi warga yang setuju pergantian harga berdasarkan NJOP yaitu sebesar Rp 300-450 ribu permeter persegi. "Yang mau berdasarkan NJOP banyak kok,"kata Fodly.
Menurut Fodly, harga itu sudah menguntungkan warga karena tanah mereka berupa tanah ladang yang tidak produktif. "Seandainya mau dibangun juga percuma karena tidak akan dapat IMB,"katanya. Pemerintah akan memfokuskan pembebasan untuk warga Rorotan, Jakarta Utara, dan Cakung Timur dengan luas keseluruhan 48 hektar. Pemerintah juga menyediakan dana Rp 480 miliar, namun, yang positif baru sekitar 15 hektar dan menghabiskan dana Rp 100 miliar.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|