|
Walaupun Merugikan Rakyat, Walikota Tetap Pakai Perpres
Rabu, 15 Juni 2005 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski sejumlah elemen masyarakat telah melakukan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005, Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim menyatakan tetap akan memakai ketentuan tersebut. Terutama untuk pembebasan tanah proyek Banjir Kanal Timur.
Warga yang terkena proyek itu bersikeras agar Perpres tersebut ditunda pemakaiannya untuk pembebasan lahan mereka. Perpres itu agak menghambat karena belum ada petunjuk pelaksanaannya. Namun akan memakai juklak dari ketentuan yang lain. "Ya ,tetap akan dipakai sebelum ada pernyataan dicabut,"kata Koesnan.
Untuk masalah pembebasan lahan dan bangunan, Walikota menyatakan, dasar ganti rugi yang akan dipakai yakni berdasarkan NJOP yang berlaku tahun 2005 dan SK Tata Bangunan yang baru. "Kebijakan Gubernur, kan, berdasar NJOP bukan harga pasar. Akan segera diselesaikan bagi mereka yang kooperatif dan sepakat dengan NJOP. Bagi yang belum sepakat ya nanti diselesaikan belakangan,"kata Walikota Koesnan.
Perwakilan warga yang terkena Proyek BKT di wilayah Duren Sawit, Ibrahim Triasworo meminta agar Penggunaan Perpres ini ditunda saja. Alasannya perpres ini kontroversial dan cenderung merugikan masyarakat. Mereka pun bermaksud mengajukan gugatan dan advokasi terhadap ketentuan ini melalui LBH.
Permintaan bantuan advokasi ini pun sudah dilayangkan ke DPD Jakarta Sarwono Kusumaatmaja dan Badan Ombudsman beberapa waktu lalu. "Kalau pelaksanaannya berdasar pasal 41 ayat 10-11 memang bagus tidak merugikan masyarakat. Tapi pemerintah memakai ayat 15-nya. Ini yang merugikan masyarakat.Makanya ini harus diubah dulu,"kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim pula, dalam perpres itu sebenarnya masyarakat berhak mendapat ganti rugi sesuai harga pasar. Namun, pemerintah bersikeras penggantian berdasarkan NJOP yang berlaku. "Bila pemerintah berkeras memakai NJOP, tetap saja masyarakat akan dirugikan,"katanya.
Karena NJOP nilainya di bawah harga pasar, masyarakat juga harus menanggung biaya-biaya sosial yang lain seperti pengurusan sertifikat tanah, penghasilan dan biaya material yang lain. "Tetap saja kalau memakai NJOP itu merugikan. Kami harus bayar biaya untuk mengurus sertifikat, belum lagi yang anaknya harus pindah sekolah atau pemasukan dari usaha yang selama ini dijalani,"katanya.
Menurut Ibrahim, bila memang pemerintah bersikeras dengan penggunaan Perpres itu, masyarakat akan tetap menolak dengan keras. Bahkan mendatangi Presiden karena hal itu diputuskan oleh Presiden.
Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|