|
Mantan Pejabat BPPN Dihukum Empat Bulan Percobaan
Rabu, 15 Juni 2005 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang menghukum R. Taufik Mappaenre Maroef, terdakwa pembawa ganja 3,1 gram, empat bulan percobaan. Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu pun langsung bebas dari kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suprapto yang dihubungi Tempo seusai sidang, Rabu (15/6), menyatakan bahwa sejumlah hal meringankan terdakwa. Antara lain, kata dia, terdakwa bukan pengguna berat narkoba.
"Dia hanya korban karena saat ke Pasar Tanahabang ditawari orang untuk membeli rokok penghilang pusing. Dia tidak tahu kalau itu ganja," kata Suprapto.
Taufik maupun Jaksa Penuntut Umum M. Irfan Jaya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada mereka untuk menentukan pilihan. Jaksa sebelumnya menuntut enam bulan penjara.
Tempo memperoleh informasi dari seorang sipir di penjara bahwa selama ini Taufik tidak pernah ditahan. ?Kalau dia ditahan, kami pasti tahu karena kami pula yang membawanya dari tahanan ke pengadilan," kata sipir yang tidak mau disebutkan namanya.
Hakim Suprapto membantah informasi itu. "Selama proses persidangan, terdakwa ditahan di lapas (lembaga pemasyarakatan) dewasa," kata hakim yang sehari sebelumnya memvonis mati warga negara Pakistan.
Proses hukum Taufik terhitung singkat dibandingkan kasus narkotika lainnya. Persidangannya pun berlangsung pagi-pagi sekitar pukul 09.00, padahal kasus narkotika
lainnya biasa dimulai pukul 13.00. Taufik ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 April 2005. Ayu Cipta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|