Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mantan Pejabat BPPN Dihukum Empat Bulan Percobaan
Rabu, 15 Juni 2005 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang menghukum R. Taufik Mappaenre Maroef, terdakwa pembawa ganja 3,1 gram, empat bulan percobaan. Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu pun langsung bebas dari kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Suprapto yang dihubungi Tempo seusai sidang, Rabu (15/6), menyatakan bahwa sejumlah hal meringankan terdakwa. Antara lain, kata dia, terdakwa bukan pengguna berat narkoba.

"Dia hanya korban karena saat ke Pasar Tanahabang ditawari orang untuk membeli rokok penghilang pusing. Dia tidak tahu kalau itu ganja," kata Suprapto.

Taufik maupun Jaksa Penuntut Umum M. Irfan Jaya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada mereka untuk menentukan pilihan. Jaksa sebelumnya menuntut enam bulan penjara.

Tempo memperoleh informasi dari seorang sipir di penjara bahwa selama ini Taufik tidak pernah ditahan. ?Kalau dia ditahan, kami pasti tahu karena kami pula yang membawanya dari tahanan ke pengadilan," kata sipir yang tidak mau disebutkan namanya.

Hakim Suprapto membantah informasi itu. "Selama proses persidangan, terdakwa ditahan di lapas (lembaga pemasyarakatan) dewasa," kata hakim yang sehari sebelumnya memvonis mati warga negara Pakistan.

Proses hukum Taufik terhitung singkat dibandingkan kasus narkotika lainnya. Persidangannya pun berlangsung pagi-pagi sekitar pukul 09.00, padahal kasus narkotika
lainnya biasa dimulai pukul 13.00. Taufik ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 April 2005. Ayu Cipta

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Corby Minta Putusan Sela di Tingkat Banding
Pabrik Ekstasi di Subang Digerebek
PN Denpasar Diteror Surat Berbau Menyengat
Pasca Vonis Corby, Turis Australia Meningkat
Wapres Minta Australia Tangkap Pelaku Teror Anthraks
Fraksi Golkar Sayangkan Teror ke KBRI di Australia
Kedutaan RI di Australia Ditutup
Konsumsi Narkoba Habiskan Biaya Rp 23,6 Triliun
Gubernur Bali: Itu Emosi Sesaat
Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data