|
DPR Minta Sutiyoso Tak Melaksanakan Perpres 36/2005
Rabu, 15 Juni 2005 | 12:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Daerah DPR Ida Fauziah meminta Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tak menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) 36 tahun 2005 tentang pertanahan sebelum polemik pasal-pasal di dalamnya berakhir. Hal ini terkait dengan rekomendasi Komisi II DPR yang meminta Sekretaris Kabinet merevisi Perpres itu. "Sekretaris Kabinet telah menyatakan membuka peluang revisi. Jadi pasal-pasal yang dipersoalkan agar tidak diterapkan dulu,"katanya di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (15/6).
Gubernur DKI Sutiyoso menerapkan Perpres 36 tahun 2005 untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di Jakarta. Padahal sebagian masyarakat mempertanyakan sejumlah pasal dalam Perpres itu yang dianggap merugikan pemilik tanah.
Menurut Ida, sampai pasal-pasal bermasalah belum direvisi, meminta pemerintah daerah tidak menerapkannya. Pemerintah seharusnya memperhatikan rekomendasi Komisi II yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet Selasa lalu.
Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|