|
Pungutan di SD Sukapura Tidak Liar
Selasa, 14 Juni 2005 | 22:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Pagi Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Bainar, membantah jika pungutan sebesar Rp 10 ribu per siswa per bulan sebagai pungutan liar.
"Uang (pungutan) itu diputuskan bersama oleh wali murid melalui Komite Sekolah, " kata Bainar, Selasa (14/6). Anggota Komite Sekolah terdiri dari 11 orang yang berasal dari orang tua murid dan guru.
Menurut Bainar, meski sudah memperoleh dana hibah (block grant) dari Dinas Pendidikan, namun dana itu belum mencukupi untuk kegiatan belajar mengajar yang ideal. Selain itu dana donatur juga digunakan untuk membelikan buku dan seragam beberapa murid tidak mampu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Yusriah Dzinni mengatakan, di sekolah dasar Jakarta Utara masih ada pungutan. Padahal, menurut petunjuk teknis dana hibah yang ada, setiap sekolah yang menerima dana hibah penuh tidak boleh melakukan pungutan lain.
Ewo Raswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|