Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PKS Laporkan 6.000 Warga Cimanggis Tidak Dapat Hak Pilih
Selasa, 14 Juni 2005 | 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok melaporkan sekitar 6.000 warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“65 kader dan simpatisan PKS melapor langsung kepada kami sudah memiliki KTP yang berdomisili di Depok lebih dari enam bulan, tapi mereka tidak terdata. Itu baru satu kelurahan, dan kami akan melakukan pendataan massal untuk 62 kelurahan lainnya. Mungkin bisa puluhan ribu yang tidak terdata,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS, Prihandoko, kepada wartawan saat akan bertemu KPUD di Depok, Selasa (14/6).

Prihandoko menyatakan akan melihat respon KPUD. “Jika responnya negatif kami akan melakukan pressure (tekanan) lain. Legitimasi KPUD dipertanyakan di sini,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Ranting PKS Kelurahan Tugu, Sugeng menjelaskan, penduduk Tugu berjumlah 73.339 orang, namun hanya 41.605 yang terdata di DPT dari 49.076 yang memiliki KTP Depok. Sugeng telah menanyakan masalah itu ke Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tugu, Rofiqi. “Tapi Rofiqi bilang tidak bisa berbuat apa-apa karena semua kebijakan berdasar pada aturan dan instruksi KPUD,” ujarnya yang mendampingi Prihandoko.

Ketua Bidang Pantarlih, Amin Nurdin, menyesalkan tindakan PKS yang datang bersama wartawan. “Saya hormati laporan anda tapi saya tidak menghormati ketika fakta belum jelas sudah di-blow up,” ujar Amin.

Amin menjawab, lembaganya bukan lembaga malaikat yang harus selalu sempurna. KPUD, menurutnya, hanya merekapitulasi data dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang diperoleh dari PPS berdasarkan pendataan oleh petugas di RT/RW. “Jadi ini bukan hanya tanggung jawab KPUD. Kami minta data lengkapnya dan kami akan lakukan investigasi ke lapangan,” ujarnya yang menyatakan baru dapat menyikapi laporan tersebut setelah membawa masalah itu dalam pleno KPUD.

Calon wali kota dari PKS, Nur Mahmudi Isma’il, pada kesempatan berbeda menyesalkan kejadian itu karena daerah Cimanggis merupakan salah satu basis PKS. “Jangan sampai terulang kejadian di Cilegon di mana 50 ribu warga PKS tidak masuk DPT, padahal dalam pilkada Cilegon kami hanya kalah 6.000 suara,” kata Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi menawarkan dua solusi, yaitu memundurkan jadwal pemungutan suara atau KPUD segera mengakomodasi orang-orang yang belum mendapatkan hak pilihnya. “Kalau KPUD tidak acuh kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Anggota Panitia Pengawas, Syarifuddin, menyatakan pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dapat dikenai hukuman pidana 1-6 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 115 ayat 2.

suliyanti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PKS Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Cilegon
Di Depok, Orang Mati Dapat Hak Pilih
Ditemukan Banyak Kartu Pemilih Salah Cetak
Thamsir Menangkan Pemilihan Bupati Indragiri Hulu
Warga Indragiri Hulu Kurang Antusias Mencoblos
KPK Belum Serahkan Daftar Kekayaan Calon Wali kota Depok
Megawati Kampanye di Bitung : Tak Mematok target
Hasil Akhir Pilkada Cilegon Ricuh, Aat Menang Tipis
Kampanye Pilkada di Solo dan Boyolali Diwarnai Demo
Koalisi Pengusung Harun-Farkhan Pecah
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data