|
PKS Laporkan 6.000 Warga Cimanggis Tidak Dapat Hak Pilih
Selasa, 14 Juni 2005 | 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok melaporkan sekitar 6.000 warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“65 kader dan simpatisan PKS melapor langsung kepada kami sudah memiliki KTP yang berdomisili di Depok lebih dari enam bulan, tapi mereka tidak terdata. Itu baru satu kelurahan, dan kami akan melakukan pendataan massal untuk 62 kelurahan lainnya. Mungkin bisa puluhan ribu yang tidak terdata,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS, Prihandoko, kepada wartawan saat akan bertemu KPUD di Depok, Selasa (14/6).
Prihandoko menyatakan akan melihat respon KPUD. “Jika responnya negatif kami akan melakukan pressure (tekanan) lain. Legitimasi KPUD dipertanyakan di sini,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Ranting PKS Kelurahan Tugu, Sugeng menjelaskan, penduduk Tugu berjumlah 73.339 orang, namun hanya 41.605 yang terdata di DPT dari 49.076 yang memiliki KTP Depok. Sugeng telah menanyakan masalah itu ke Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tugu, Rofiqi. “Tapi Rofiqi bilang tidak bisa berbuat apa-apa karena semua kebijakan berdasar pada aturan dan instruksi KPUD,” ujarnya yang mendampingi Prihandoko.
Ketua Bidang Pantarlih, Amin Nurdin, menyesalkan tindakan PKS yang datang bersama wartawan. “Saya hormati laporan anda tapi saya tidak menghormati ketika fakta belum jelas sudah di-blow up,” ujar Amin.
Amin menjawab, lembaganya bukan lembaga malaikat yang harus selalu sempurna. KPUD, menurutnya, hanya merekapitulasi data dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang diperoleh dari PPS berdasarkan pendataan oleh petugas di RT/RW. “Jadi ini bukan hanya tanggung jawab KPUD. Kami minta data lengkapnya dan kami akan lakukan investigasi ke lapangan,” ujarnya yang menyatakan baru dapat menyikapi laporan tersebut setelah membawa masalah itu dalam pleno KPUD.
Calon wali kota dari PKS, Nur Mahmudi Isma’il, pada kesempatan berbeda menyesalkan kejadian itu karena daerah Cimanggis merupakan salah satu basis PKS. “Jangan sampai terulang kejadian di Cilegon di mana 50 ribu warga PKS tidak masuk DPT, padahal dalam pilkada Cilegon kami hanya kalah 6.000 suara,” kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi menawarkan dua solusi, yaitu memundurkan jadwal pemungutan suara atau KPUD segera mengakomodasi orang-orang yang belum mendapatkan hak pilihnya. “Kalau KPUD tidak acuh kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Anggota Panitia Pengawas, Syarifuddin, menyatakan pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dapat dikenai hukuman pidana 1-6 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 115 ayat 2.
suliyanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|