|
Kejaksaan Tolak Bebaskan Ketua KPUD DKI
Senin, 13 Juni 2005 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolaj permintaan penangguhan penahanan Ketua KPUD Mohamad Taufik dan bendaharanya, Neneng Euis Pahlopi.
"Suratnya sudah ada di meja saya tapi tidak bisa dipertimbangkan alias ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Moh Rusdi Taher yang dihubungi, Senin (13/6).
Alasannya, Rusdi menjelaskan, kejaksaan khawatir kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Apalagi, kata dia, penyidikan kasus ini belum rampung.
Taufik melalui pengacaranya Safriyanto Refa mengajukan penangguhan pada Jumat (10/6), sehari setelah ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis (9/6). Refa memintakan status tahanan kota atau tahanan rumah bagi Taufik dengan jaminan istrinya, Sri Wahyuni
Hadi Warman, pengacara Neneng Euis Pahlopi, juga mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan suami tersangka, M. Ma'ruf. Tersangka lainnya, Ariza Patria, rencananya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Badriah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|