|
Polisi Belum Panggil Direktur Peruri
Kamis, 09 Juni 2005 | 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melayangkan surat panggilan kepada tiga direktur Perusahaan Umum Percetakan Uang RI, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syahrul Mamma bahkan menyatakan, waktu pemanggilan ketiga pejabat itu belum pasti. "Yang pasti akan kami panggil," kata dia di Jakarta, Kamis.
Polisi menetapkan Direktur Utama Peruri H.M. Kusnan Martono, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Umum eruri Suparman sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat dugaan korupsi dana proyeksi laba/rugi periode 1999/2000 sebesar Rp 2,3 miliar.
Jumat (3/6) lalu, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono mengungkapkan, dana itu merupakan laba perusahaan periode 1999-2000. Indriani/Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|