|
Pemerintah Kota Depok Dilaporkan ke Kejaksaan
Kamis, 09 Juni 2005 | 13:32 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Koalisi Masyarakat Depok Antikorupsi (Komdak) melaporkan Pemerintah Kota Depok ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (9/6) pagi. Laporan itu sehubungan temuan mark up APBD 2001-2003 dan 2004, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok 1999-2004.
Koalisi itu beranggotakan beberapa LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Gerakan Pemuda Depok, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Mata Depok, dan Paguyuban warga Depok. Koordinator Komdak, Roy Prygina, menyatakan hasil temuan BPK markup untuk APBD 2003 adalah sebesar Rp 5,4 miliar dan APBD 2004 sebesar Rp 7,499 miliar.
Sedangkan mark up dalam LKPJ untuk air dan listrik sebesar Rp 150 juta, telepon sebesar Rp 104,731 juta dan adanya sewa gedung untuk Bapeda DPRD, dan sekretaris daerah. "Gedung yang mereka pakai itu adalah milik pemerintah. Kenapa ada biaya sewa," kata Roy.
Suliyanti-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|