Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang Usul Lampu Jalan Dipasang Meteran
Selasa, 07 Juni 2005 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang meminta lampu penerangan jalan dipasang meteran. Langkah ini ditempuh lantatan pemerintah keberatan menanggung tagihan rekening listrik yang terus membengkak.

Tagihan setiap bulan mencapai Rp 1,7 miliar per bulan. Padahal, tidak semua lampu jalan menyala. "Angkanya tidak realistis dengan kondisi lampu. Banyak lampu jalan tidak berfungsi," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang Miftahul Ilmi kepada Tempo, Selasa 7/6.

Menurut Miftahul, surat keberatan sudah dikirim ke PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Pemerintah juga tengah menggodok rencana pemasangan meteran itu. "
Misalnya 10 tiang listrik dipasang satu meteran sehingga bisa diperoleh angka lebih pasti dan akan diketahui turun naiknya tagihan jika satu lampu atau lebih tidak berfungsi," kata dia.

Besaran kewajiban pembayaran rekening selama ini,
menurut Miftahul, terdapat banyak kejanggalan
dikaitkan dengan jumlah titik lampu jalan umum yang
berfungsi.

Joniansyah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Bentangkan Spanduk Tolak Premanisme
Divonis Sembilan Tahun, Terdakwa Pikir-Pikir
Chrisman Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
Polisi Tangkap Pembunuh di Permata Buana
"Saya Buat Seolah Dia Dibunuh Pacarnya"
Maling Ayam Tewas Dibacok Petugas Keamanan
Empat Pembunuh Kuli Bangunan di Serpong Ditangkap
Abednego Ditembak Secara Semena-mena
Dua Kelompok Desak Adiguna Dihukum Seumur Hidup
Hari Ini Adiguna Bacakan Pledoi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data