|
Kejaksaan: Ada Tersangka Baru Korupsi KPUD DKI
Jum'at, 03 Juni 2005 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher, menyatakan ada indikasi munculnya tersangka baru dari pemeriksaan sementara korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI jakarta.
Pemeriksaan dugaan korupsi dana KPUD DKI yang dalam pengeloaan berjumlah Rp 168 miliar di Kejati DKI sejauh ini sudah memasuki hari kelima.
Sejak hari pertama, 30 Mei lalu, Kajati telah memanggil dan memeriksa Abdulah Ahmad selaku Sekretaris dan Neneng Euis Pahlopi selaku Bendahara KPUD DKI. Namun Neneng, mengaku sakit saat itu menolak untuk diperiksan ke Kejati.
Jumat (3/6)ini Kajati kembali memanggil Neneng dan Reza Patria, selaku salah satu anggota KPUD DKI. Dari hasil pemeriksaan ini, Rusdi Taher melihat adanya indikasi akan munculnya tersangka baru.
"Saya lihat ada indikasi munculnya tersangka baru," ungkap Rusdi Taher. Saat ini Kajati telah melayangkan surat pencekalan kepada Kejaksaan Agung untuk mencekal Ketua KPUD DKI Jakarta M. Taufik.
Karena, menurut Rusdi, hanya Kejagunglah yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan pencekalan terhadap Taufik. "Harusnya kemarin surat itu sudah sampai ke Kejagung, tinggal mereka tidaklanjuti pencekalan itu," ujar Rusdi.
Saat ini, Kejati juga telah melakukan penyegelan terhadap Kantor KPU DKI. Upaya penyegelan ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah proses auditing jumlah nominal kerugian negera. Rengga Damayanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|