|
Pemda Jakarta Utara dan Pelindo Rebutan Wewenang
Kamis, 02 Juni 2005 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ijin pendirian Rumah Toko di Jakarta Utara diperdebatkan. Menurut Kepala Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Anton Napitupulu, polemik sesungguhnya terjadi akibat ketidakjelasan wewenang antara pihak pelabuhan dan pemerintah daerah Jakarta Utara. Ketidakjelasan ini diakibatkan perbedaan peraturan yang digunakan sebagai dasar.
Pelabuhan, kata dia, menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri. SKB menerangkan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berhak mengelola dan mengeluarkan izin pembangunan di tanah pelabuhan.
Sementara Pemda berpegang pada Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur tentang otonomi daerah. "Sampai sekarang belum ada titik temu siapa yang berwenang. Jadi masalahnya ada di atas (pusat)," kata Anton ketika dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis (2/6).
Dia menjelaskan, izin pembangunan ruko selama ini dikeluarkan oleh pelabuhan. Ditambah lagi, dalam master plan pelabuhan, peruntukkan daerah itu memang untuk tempat usaha.
Meski demikian berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan, menurut Anton, pihak PT Pelindo II bersedia menyerahkan proses perizinan. Asalkan, SKB itu dicabut.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara Effendi Anas mengatakan hal senada. Ia juga mengaku mengalami dilema. Pasalnya, banyak masyarakat yang protes tentang kondisi ini.\"Masa hanya usaha orang kecil yang tidak punya IMB saja yang dibongkar. Sedangkan punya orang besar tidak,\" kata Anas menirukan keluhan warganya.
Meski polemik ini berlangsung sebelum ia menjadi Walikota, Anas menyesalkan pembangunan blok ruko yang baru. Padahal, kata dia, permasalahan kewenangan izin masih dibahas.
ewo raswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|